SK Kepala Sekolah dan Guru-guru SMP Pemda Kesugihan Masa Aktif Habis Semenjak 2017

Kab.Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – SK Kepala Sekolah dan guru-guru SMP Pemda Kesugihan masa aktif habis semenjak tahun 2017, hal itu disampaikan oleh Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap.

Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Albani Idris mengatakan bahwa guru harus memiliki SK yang aktif untuk kelancaran pendidikan karena Surat Keputusan (SK) adalah dokumen penting yang membuktikan status Kepala Sekolah dan guru-guru juga legitimasi guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Karena Itu menghimbau kepada Kepala Sekolah dan Guru-guru SMP Pemda Kesugihan Cilacap segera mengajukan pembuatan SK baru kepada Ketua Yayasan Pembudi Darma. Sebab SK yang dipegang saat ini SK dari Ketua Yayasan lama bernama Bambang masa bakti tahun 2012-2017, dari tahun 2017 Bambang bukan lagi sebagai Ketua Yayasan”, Kata Albani kepada media. Senin, (29/09/2025).

Albani memaparkan, bahwa Yayasan Pembudi Darma Cilacap merupakan yayasan pendidikan yang membawahi tiga SMP Pemda yang ada di Kecamatan Kesugihan yaitu SMP Pemda I, SMP Pemda II dan SMP Pemda Adipala.

“Legalitas Yayasan Pembudi Darma Cilacap adalah Akta dengan Nomor 6 tertanggal 31 Juli 2025 dan organisasi sudah disahkan/disetujui oleh Menteri Hukum dan Ham tertanggal 04 Agustus 2025”, Ucap Albani

Lanjutnya, Yayasan Pembudi Dharma Cilacap dengan Akta nomor 6 tanggal 31 Juli 2025 diperoleh sesuai hukum yang berlaku. Dalam pembuatan SK baru sudah melalui proses yang benar dan tidak ada rekayasa, kalau ada pihak-pihak yang meragukan keabsahan SK baru silakan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana kami siap menghadapi.

BACA JUGA :  DEMO TOLAK RUU HIP, PANCASILA TIDAK BOLEH DIUTAK ATIK

Lebih lanjut Albani mengatakan, sebenarnya disini tidak ada masalah kalau para kepala sekolah, staf dan guru-guru merespon surat edaran pemberitahuan agar Kepala sekolah, staf dan guru-guru di masing-masing sekolah SMP Pemda untuk segera mengurus SK baru ke Yayasan Pembudi Darma Cilacap, tapi hal itu sebagian Kepala Sekolah dan guru-guru tidak menghiraukan surat edaran tersebut.

“Mengapa ini harus dilakukan, karena SK yang mereka pegang saat ini masa berlakunya sudah habis artinya tidak berkekuatan hukum. Dan sesuai perintah Undang-undang no. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan Pambudi Dharma Cilacap Akta No. 6 Tanggal 31 Juli 2025″, Ucapan Albani.

Albani menegaskan, mereka tidak mengajukan pembuatan SK baru itu tanggung jawab mereka sendiri. Berarti tidak punya legalitas dalam melaksanakan kegiatan atau sebagai pengajar pendidik di SMP tersebut, kedepan bila ada masalah hukum terjadi itu bukan tanggung jawab Yayasan.

Selain itu kata Albani, Akta No. 6 Tanggal 31 Juli 2025 dan organisasi yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Ham tertanggal 04 Agustus 2025 sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dalam hal ini mitra pemerintah tentang sekolah swasta yang harus dinaungi oleh Yayasan sesuai perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Anggaran Pembangunan Gedung Kejaksaan Cilacap, Menimbulkan Kecemburuan Kepada Pemerintah Daerah

Media ini pun mencoba meliput informasi sebanyak mungkin terkait SK Kepala sekolah dan guru-guru Di SMP Pemda yang diduga masa berlakunya habis alias tidak berlaku.

Salah satunya sekolah yang dimintai keterangan oleh media ini SMP Pemda 2 Kesugihan, Endang selaku TU SMP Pemda II Kesugihan mengatakan terkait soal kepengurusan Yayasan itu bukan ranah kami untuk menjawab silakan saja tanya ke pengurus yayasan.

Dilain waktu dan di tempat yang sama Jamaludin wakil kepala sekolah saat ditemui oleh media menjelaskan bahwa untuk SMP Pemda 1, SMP Pemda 2 Kesugihan dan SMP Pemda Adipala masih mengacu kepada SK yang lama dengan pimpinan Pak Bambang.

Paiman sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ditemui awak media ini dan meminta tanggapannya terkait SK Kepala Sekolah, Guru-guru SMP Pemda Kesugihan Masa berlakunya sudah habis.

Kata Paiman kepada media hal itu sudah dengar dari Pak Albani, pasti kita tindaklanjuti, nanti akan mempelajari dulu.

#Jos.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai