JAKARTA || Citranewsindonesia.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers, pada Selasa, 15 Juli 2025, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Penandatanganan Nota kesepahaman yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, mengusung tema; ‘Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia’.
Penandatanganan MoU itu, menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pers sebagai mitra dalam penegakan hukum serta upaya Kejaksaan dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama kedua lembaga, untuk membangun keterbukaan dan sinergi dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap masyarakat.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Pers sebagai mitra strategis dalam kerja penegakan hukum. Menurut Burhanuddin, lembaga kejaksaan tak dapat bekerja secara soliter dan perlu membuka diri terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan publik melalui media massa.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat,” ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung juga berharap, kerja sama tersebut dapat menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair dan konstruktif. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memfasilitasi dialog yang sehat dan berkelanjutan dalam upaya memperbaiki kinerja penegakan hukum serta menjaga independensi Pers.
“Kerja sama ini, diharapkan akan membuka ruang pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sinergi strategis antara Kejaksaan dan Dewan Pers,” tandas Jaksa Agung.
Burhanuddin optimis, hubungan antara kedua lembaga akan semakin erat dan berdampak positif terhadap kualitas demokrasi dan keadilan di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, terlihat hadir dalam acara seremoni penandatanganan bersama sejumlah pejabat tinggi dari kedua institusi. Diantaranya, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, serta Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti.
(FC-Goest)