Pangandaran ||citranewsindonesia.com — Dugaan pemalsuan tiket masuk objek wisata Pangandaran kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, beredar bukti visual berupa dua jenis bukti pembayaran yang berbeda, yang mengindikasikan adanya permainan curang dalam sistem tiket resmi. Salah satu bukti mencurigakan memperlihatkan penggunaan alat transaksi dari vendor pihak ketiga, namun tidak terverifikasi sebagai tiket resmi.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan adanya penggunaan alat kasir elektronik dengan aplikasi pihak ketiga berlogo “Cashlez”, yang mencetak transaksi senilai Rp600.000 namun tidak mencantumkan detail tiket masuk wisata. Di sisi lain, bukti tiket yang dikeluarkan secara manual menggunakan QR Code juga tidak sesuai dengan sistem resmi yang berlaku di kawasan wisata Pangandaran.
Dugaan makin menguat dengan adanya indikasi keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan vendor dalam memfasilitasi praktik pemalsuan ini. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencederai kepercayaan wisatawan serta masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi. Jika benar ada unsur kesengajaan dan keterlibatan oknum ASN, maka ini masuk ranah pidana. Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pangandaran yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan pemalsuan tiket wisata ini mencuat hanya beberapa bulan setelah adanya sorotan dari DPRD setempat terkait transparansi pengelolaan retribusi wisata. Masyarakat pun mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret, termasuk evaluasi terhadap pihak vendor dan pengawasan ketat terhadap petugas di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran maupun dari vendor terkait.pungkasnya
(iyut.k)