Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata Pangandaran, Anggota DPRD Jalaludin : Ini Bukan Sekadar Pungli, Tapi Pemalsuan Dokumen Negara

Pangandaran || Citranewsindonesia.com — Masyarakat Pangandaran digemparkan dengan tertangkapnya salah satu oknum petugas pintu masuk wisata yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) serta pemalsuan tiket retribusi wisata. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PKB, Jalaludin, angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga tuntas.

Menurut Jalaludin, tindakan oknum petugas tersebut tidak hanya sebatas pungli, tetapi sudah masuk dalam kategori pemalsuan dokumen negara. Pasalnya, tiket yang dijual kepada wisatawan bukanlah tiket resmi yang teregister oleh sistem resmi negara.

“Ini bukan sekadar pungli, tapi pemalsuan dokumen negara. Tiket yang dijual bukan dari petugas resmi, melainkan tiket palsu,” tegas Jalaludin saat dimintai tanggapannya, Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kecurangan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia juga menduga bahwa praktik ini melibatkan lebih dari satu orang dan tidak dilakukan secara individu.

BACA JUGA :  Milangkala ke 196 desa kalipucang kecamatan kalipucang kabupaten pangandaran

“Penjualan tiket wisata itu kan sistemnya terbuka, tidak mungkin seseorang bisa melakukannya sendiri secara sembunyi-sembunyi. Saya menduga ada petugas lain yang mengetahui, mungkin juga ada istilah ‘tahu sama tahu’,” ujarnya.

Jalaludin mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi menelusuri seluruh rantai yang terlibat dalam praktik ini, termasuk aliran dana dan potensi adanya kesepakatan bersama antarpetugas.

“Harus diusut sampai ke akar-akarnya. Apakah uang hasil penjualan tiket palsu hanya dinikmati oleh pelaku yang tertangkap, atau ada pembagian hasil yang melibatkan pihak lain? Ini perlu dibongkar secara menyeluruh,” tambahnya.

Ia juga menyoroti sistem pertanggungjawaban tiket masuk wisata yang berbasis pada bonggol tiket, di mana setiap tiket yang disobek memiliki nomor seri yang dicatat dan disetorkan ke kas daerah. Jika tiket palsu beredar, maka bonggolnya pun dipertanyakan keberadaannya.

BACA JUGA :  Sat lantas Beserta Polsek Pangandaran Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pencurian Batter

“Kalau tiket itu palsu, bonggolnya di mana? Karena setoran ke kas daerah dihitung berdasarkan jumlah bonggol tiket yang disobek. Ini indikasi kuat ada penyimpangan yang sistematis,” papar Jalaludin.

Menutup pernyataannya, Jalaludin menekankan bahwa jika pemerintah daerah serius ingin membenahi sektor pariwisata dan memberantas praktik pungli serta korupsi, maka semua pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

“Ini bukan hanya soal efek jera. Ini soal pemulihan integritas pelayanan publik. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang menikmati hasilnya, harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Kalau dibiarkan, ini akan terus berlangsung,” tegasnya.

(iyut.k)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai