Pangandaran || citranewsindonesia.com — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran menggelar diskusi penting bersama para pemilik dan pengelola hotel/restoran di wilayah Pangandaran. Acara yang dilaksanakan Selasa (24/6/2025) di Hotel Grand Cahaya, ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) terkait pajak kurang bayar dari sektor perhotelan dan restoran.
Kegiatan tersebut didasarkan pada surat dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor: 900.1.13/2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang memuat rekomendasi dari BPKRI untuk dilakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran pajak dari sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran.
Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, ST menyampaikan bahwa ini baru sempling disementer satu pemeriksaan ke pendapatan daerah tahun ini BPKRI ini dan saya ketua PHRI kabupaten pangandan mengumpulkan teman teman pertaman membayar pajak yang benar dan jujur karena dikala beik dan jujur tidak ada permasalahan.
Yang kedua kita bekerja sama dengan pihak Bapenda kabupaten pangandaran untuk memberikan pelatihan edukasi bagai mana cara membayar pajak baik dan benar walaupun membayar pajak tapi aturan nya tidak benar itu akan menjadi potensi temuan BPK lagi, kemudian kepada pihak hotel dan restoran kalau ada tamu dari Intansi atau EO yang meminta kwitansi kosong sering terjadi atau meng up harga itu jangan dilayani itu akan membeni kita ketika diperiksa bahwa kita harus membayar pajak yang kita ga terima dan target tahun ini 25 miliar tahun 2025 dan insya alloh kita bisa tercapi karena disemester ini juga sudah melebihi apa yang ditargetkan pemerintah dan hotel dan restoran anggota kita sekitar 300 tapi tidak semua hotel dan restoran masuk jadi anggota PHRI,”paparan nya
Menambahkan bahwa PHRI berkomitmen membantu anggotanya agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku, sembari terus membina komunikasi dengan pihak pemerintah daerah.
Acara ini mengundang seluruh pemilik dan pengelola hotel/restoran se-Kabupaten Pangandaran untuk hadir. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menyelesaikan isu perpajakan ini secara bijak dan transparan.
Dengan adanya forum ini, PHRI berharap ke depan tidak ada lagi kendala administratif yang berujung pada temuan audit, dan pelaku usaha semakin taat serta aktif dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai bagian dari sistem perekonomian daerah,” pungkasnya
(iyut.k)