Jakarta || Citranewsindonesia.com — Pengadilan Jakarta Pusat akhirnya mengizinkan pengacara ricard wiliam membela hak kliennya Sugiyo (20/2) yang sebelumnnya ditolak beracara karena pengacara ricard wiliam tak ada BAS di pengadilan Jakarta Pusat.
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Suparman,SH.MH Didampingi Eko Aryanto ,SH,MH Anggota , Rianto Adam Pontoh, SH,M.Hum ,Panitera Pengganti Mufid Talib,SH berharap agar Ricard Wiliam Ketua Umum Gapta (Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air ) agar kedepan mengurus BAS, harap Ketua Majelis Hakim Suparman,SH.MH.
Terkait dengan gugatan yang ajukan klien Ricard Wiliam Ketua Umum Gapta (Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air) bernama Sugiono akan diambil putusan tanggal 6 maret 2025 melalui pengadilan negeri jakarta pusat.
Ricard Wiliam kepada wartawan mengatakan apa yang disampaikan oleh majelis hakim terkait BAS tentu kita hormati, dalam ketentuan pasal 32 ayat 4 undang undang advokad hingga saat ini tak satupun organisasi yang ada memenuhi syarat dan ketentuan itu terbukti sampai sekarang masih ada organisasi organisasi di luar Peradi masih eksis .
Sugiono yang sedang dibela haknya oleh pengacara Ricard Wiliam menyampaikan terimakasih kepada pengadilan jakarta pusat yang telah menerima gugatannya melalui pengadilan jakarta pusat yang putusanya akan disampaikan 6 maret mendatang, sebelumnya ditolak pendampingan Ricard Wiliam karena masalah BAS, alhamdulilah majelis hakim sudah tak permasalahkan, terimakasih atas pendampingan hukum Ricard Wiliam, jelas sugiyono
(YusmanH)