PTUN Lakukan Pemeriksaan Setempat Terkait Sengketa Kepemilikan Tanah di Jalan Gelatik RT 01 RW 03

TANGSEL | Citranewsindonesia.com – Hari ini telah berlangsung pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait sengketa kepemilikan tanah di Jalan Gelatik RT 01 RW 03. Pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan mendapatkan perhatian serius dari majelis hakim.

Pada pemeriksaan setempat ini, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum. Penggugat mengklaim bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut berdasarkan girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah.

Namun, pihak tergugat melalui kuasa hukum atau juru bicaranya yang mewakili Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 735 atas nama Chaidir Darmawan, juga mengklaim tanah tersebut berada di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Gelatik RT 01 RW 03.

BACA JUGA :  Selama 3 Tahun Setelah Pemekaran Pemkab Pangandaran Menuai Kritik

Untuk mengklarifikasi masalah ini, majelis hakim memutuskan untuk berdiri di atas tanah yang tertera dalam girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah. Pihak tergugat, yang diwakili oleh kuasa hukum dan juru bicaranya, tetap bersikeras bahwa Sertifikat Hak Milik No. 735 juga berada di lokasi yang sama.

Penting untuk dicatat, dalam pemeriksaan setempat ini, pihak penggugat menghadirkan saksi yang sudah disumpah di hadapan pengadilan. Saksi tersebut, Moch Perih bin Kicot, merupakan pihak yang menjual tanah kepada Chaidir Darmawan sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 590/1332/JB/Kec./19.

Dalam kesaksiannya, Moch Perih bin Kicot menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 735 yang dimiliki oleh Chaidir Darmawan, sebenarnya terletak di Jalan Cendrawasih Gang Kita, bukan di lokasi yang tercatat pada girik C 990 atas nama Dasim bin Sidah di Jalan Gelatik RT 01 RW 03.

BACA JUGA :  Gerai Lengkong Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun Berbasis Eco-Enzyme

Dalam pernyataannya, penggugat menegaskan bahwa permasalahan yang diangkat bukanlah terkait tumpang tindih hak atas tanah atau masalah overlap, melainkan terkait dengan kesulitan penggugat untuk menaikkan hak atas tanah karena adanya keberadaan sertifikat tersebut.

Melalui pemeriksaan ini, penggugat berharap agar majelis hakim PTUN Serang dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, serta kesaksian dari saksi yang telah dihadirkan. Penggugat berharap agar keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan dan ketegasan atas sengketa ini.

Dengan harapan yang besar, penggugat menantikan putusan yang bijaksana dari majelis hakim PTUN Serang.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai