Sidang Sengketa Pilkada di Dogiyai Papua, Hari ini Mendengarkan Termohon

Jakarta | citranewsindonesia.com —  Sidang Lanjutan sengketa Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dogiyai Papua Tengah dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon Jumat (31/01/85) dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Komisi Penyelenggara Umum (KPU) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Sidang dengan nomor Perkara 175/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pelapor dengan Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 6 dan 178/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pelapor dengan Pasangan Paslon Nomor Urut 04.

Paslon Cabup Dogiyai Oskar Makai – Yani Bobi Paslon Nomor Urut 06 dan Cabup Alfred Fredy Anouw – Orgenes Kotouki S.E, Paslon Nomor Urut 04 memberikan kuasa di kantor Hukum Theodora Law Office and Associates.

Theodora Amfotis S.H., didampingi Yohana Oematan S.H., menyampaikan bahwa hari ini telah mengikuti sidang dalam rangka mendengarkan keterangan Termohon Bawaslu dan KPU.

“Ya, hari luar biasa puji Tuhan sidang berjalan dengan baik. Sidang di mulai dari jam 08:00 selesai jam 10:00 WIB, ruang sidang Panel satu yang di pimpin oleh Ketua MK Prof Sutoyo didampingi 2 hakim lainnya. Dalam keterangan Termohon beberapa kejanggalan yang di sampaikan, di tambah lagi bahwa ketua Bawaslu Kabupaten Dogiyai sidang sudah 2 kali di gelar tidak pernah hadir, ini merupakan tanda tanya besar” ungkap Theodora Amfotis di hadapan awak media seusai mengikuti sidang.

Menurut Theodora bahwa Pilkada yang sudah berlangsung 2024 lalu di kabupaten Dogiyai Papua Tengah tercederai oleh keributan yang membuat satu orang meninggal Dunia dan belasan orang lainnya Luka-luka.

BACA JUGA :  Upacara HUT Ke-76 RI Tahun 2021 Secara Virtual Di Korem 172/PWY

Theodora menceritakan secara singkat kronologis kejadian waktu akan di lakukan pemungutan suara di kabupaten Dogiyai Papua Tengah salah satu Paslon nomor urut 02 diduga kuat menggelembungkan suara dari itu Tim sukses lainnya Yakni Paslon nomor urut 04 dan 06 melakukan Pengawalan agar tidak terjadi hal demikian yang berujung keributan yang membuat satu orang meninggal Dunia.

“Peristiwa itu memakan korban Jiwa satu orang meninggal Dunia dan belasan orang lainnya Luka-luka. Peristiwa yang awalnya di namai Pesta Demokrasi berbalik menjadi pesta Demokrasi Dukacita. Buat apa ada Pesta Demokrasi kalo hanya membawa Duka”, ungkap Theodora yang juga selain Pengacara seorang aktifis Pejuang Perempuan.

Lanjut Theodora menjelaskan bahwa dalam keterangan Termohon melalui Perwakilan Bawaslu dan KPU kabupaten Dogiyai menyampaikan seolah tidak ada permasalahan, sementara sudah jelas ada korban Jiwa inilah keterangan yang bertentangan yang diduga melakukan pembelaan, namun mereka lupa akan Tugas dan fungsinya sebagai Pengawas dan penyelenggara.

Dari kejadian tersebut juga keluarga dan tim sukses telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian begitu juga dengan Bawaslu namun tidak di hiraukan bahkan tidak di terima laporan tersebut.

“Ya, Keluarga dan tim sukses telah melaporankan namun tidak di terima, kami ada buktinya”, jelas Theodora.

BACA JUGA :  Sengketa Pilkada Kotim, Paslon Harati Besok Hadiri Sidang Pendahuluan

Ia juga membeberkan bahwa Cabup 02 Yudas Tebai yang lebih unggul dari Paslon lainnya diduga kuat masih aktif sampai sekarang menjadi Aparatus Spil Negara (ASN) sesuai hasil penelusuran tim beserta buktinya juga ada. Ucap Theodora.

Belum lagi Cabup Paslon 02 Yudas Tebai memiliki 2 nama yang berbeda. Nama di ASNnya YUDAS TEBAL sementara ia mendaftarkan diri di KPU YUDAS TEBAI, apakah ini orang yang berbeda atau orang yang sama tapi memiliki nama yang berbeda.

Ini merupakan sebuah keanehan dan kelalaian dari penyelenggara Pilkada di Kabupaten Dogiyai Papua Tengah yang meloloskan seseorang tanpa terlebih dahulu memeriksa identitas peserta calon.

Theodora berharap agar Hakim MK agar bisa serius menerima dan menegaskan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, baik Kecurangan dalam pemungutan suara serta keributan yang menimbulkan satu orang nyawa melayang, Yang di duga di lakukan Tim sukses Paslon Nomor Urut 02, Yudas Tebai yang diduga masih aktif PNS dan wakilnya Yuliten Anouw.

Ia secara tegas memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi agar Paslon nomor 02 Yudas Tebai dan Yuliten Anouw, Didiskualifikasi dalam Pilkada 2024 lalu di kabupaten Dogiyai Papua Tengah.

Sementara itu Theodora akan mempersiapkan diri dan tim untuk mengikuti sidang berikut bulan depan dengan putusan Dismisal penentuan sengketa tersebut. (Yape)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai