JAKARTA TIMUR | Citranews.co.id – Operasi tertib bina praja tingkat kota Jaktim telah di gelar di 5 kecamatan untuk penegakan perda no 8 tahun 2007, Rabu (16/10/2024).
Acara operasi tertib bina praja itu dilaksanakan bersama aparat gabungan yakni TNI,Polri,Sudin Dishub,Suku dinas Sosial dan anggota Satpol PP Jaktim di 5 kecamatan,yakni Anggota Pol PP,kecamatan kramatjati,kecamatan jati negara,duren sawit,mataraman dan kecamatan makasar, kata Kasat Pol PP Jaktim,Kamis(17/10/2024) dikantornya.
Hasil operasi itu menilang 1 kendaraan roda 4 (taxi) yang parkir di trotoar dan 3 pedagang kaki lima dengan sanksi kartu kuning paparnya.
Dihimbau kepada seluruh pengemudi roda 2 dan 4 agar tidak memarkir kendaraan di trotoar dan juga bagi pedagang kaki lima agar tidak menggelar dagangannya di jalan raya dan trotoar yang dapat mengganggu ketertiban umum himbau Kasat Pol PP Jaktim,Budhy Novian.(Horison P)