KPU Pangandaran Gelar Rapat Pleno Penetapan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran

PANGANDARAN | Citranews.co.id – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Pangandaran menggelar Rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran, acara tersebut di gelar di sekretariat KPU kabupaten Pangandaran jln.Cikembulan no.97 Sidamulih Pangandaran Minggu (22/09/2024).

Muhtadin menyampaikan bahwa sanya KPU Pangandaran melakukan rapat pleno penetapan pasca pelaksanaan penetapan calon, dan di lanjutkan dengan pembagian nomor urut dan selanjutnya masa kampanye

Dan di lanjutkan pertanyaan apakah hal hal yang tidak di perbolehkan pas masa kampanye dan yang boleh pas kampanye

Diantaranya pasangan calon melakukan masa kampanye pada tanggal 25 September 2024 sampai 24 November 2024 selama jeda waktu silahkan melakukan kampanye sesuai dengan metode kampanye yang di tentukan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Universal Health Coverage 2024 dari BPJS Kesehatan

Muhtadin menambahkan dengan metode kampanye yang di tentukan,ada metode pertemuan terbatas,tatap muka, meragakan alat raga kampanye, bahan kampanye dan ada metode dengan debat

Ia juga menjelaskan larangan larangan apa saja yang tidak di perbolehkan pemasangan alat alat dan tempat kampanye di antaranya tempat ibadah,masjid dan tempat ibadah lainnya,tempat pendidikan berupa madrasah, Pondok pesantren,sekolah, dari tingkat SD,SMP,SMA dan perguruan tinggi nah untuk perguruan tinggi boleh saja melakukan masa kampanye tetapi harus mempunyai izin dari tempat tersebut dan memberi Taukan kepada kepolisian dan KPU

Selain itu setiap kegiatan pasangan calon dan tim pelaksana an kampanye harus di laporkan mengenai kegiatan,jumlah peserta, tempat kegiatan, Mulai dari jam 08.00 Sampe sore nah itu harus di beritahukan kepada kami KPU dan kepada Kepolisian

BACA JUGA :  Bupati Sergai Buka Rakorda THL-TBPP Provinsi Sumut Tahun 2018

Nah jika nanti ada terjadi pelanggaran,pada pembatasan jumlah itu untuk tingkat kabupaten maksimal 1.000 orang
Tingkat kampanye di kabupaten Pangandaran untuk pertemuan terbatas, nah kalo untuk tatap muka tidak ada pembatasan sepanjang lokasinya memang mengsesuikan, Misalkan di gedung kapasitas 300 orang gaboleh bawa orang peserta nya lebih dari yang tersedia.”pungkasnya.

( iyut.k )

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai