DPRD Kota Tangerang Bahas Raperda Tentang Industri 20 Tahun Ke Depan

Kota Tangerang | Citranews.co.id –DPRD Kota Tangerang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Pembangunan Industri Kota Tangerang tahun 2024- 2044. Pembahasan itu guna menentukan zona industri Kota Tangerang yang harus sesuai dengan zona industri Provinsi.

“Sesuai dengan PP setiap Kota/Kabupaten itu harus membuat konsep 20 tahun, ini untuk konsep industri perkotaan untuk tahun 2024 sampai 2044 yang bisa diubah per 5 tahun,” terang Anggiat Sitohang alias Tulang, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bidang Perdagangan dan Perindustrian, DPRD Kota Tangerang, Rabu (05/6/2024).

Sebab menurutnya, Raperda tentang perindustrian tersebut perlu ditetapkan agar Kota Tangerang salah satunya bisa mempunyai ikon produk yang bisa menjadi ciri khas Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Raih Dua Penghargaan Predikat Tertinggi Di Ajang Anugerah Meritokrasi KASN Tahun 2023

“Kota Tangerang harus punya produk unggulan, contohnya sepatu, kalo orang melihat sepatu, bahwa itu produknya Kota Tangerang, sehingga ada produk yang kita banggakan,” tandasnya. Adapun pembahasan lainnya yakni tentang zonasi kawasan industri Polutan dan non Polutan.

“Kita mau dari PUPR nanti zonasinya di mana, apakah zonasi itu ditentukan kawasan industri non Polutan dan kawasan industri Polutan atau seperti apa. Dan hari selasa depan kita akan mengundang Bappeda bersama PUPR. Meski leading sektornya itu di Indagkop tapi itukan berkaitan dengan perencanaan tata ruang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mengurangi Macet, DPU Tangsel Benahi 2 Ruas Jalan Tahun 2020

Oleh karenanya, DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat 4 undangundang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perindustrian nomor
110/M-IDN/PER/12/15 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kota/Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang rencana pembangunan industri kota tangerang tahun 2024-2044.

(Adv)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai