Di Kabupaten OKU Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Pekerjaan Pembangunan Drainase Tahun 2023

BATURAJA | Citranewsindonesia.com  —  Pekerjaan Pembangunan Drainase Tahun 2023 di jalan pancur yang Dikerjakan Oleh Pihak Dinas PUPR Kabupaten OKU Kini Sudah Hancur bahkan Retak, yang mana Warga setempat sangat kecewa dengan hasil pengerjaan proyek pembangunan Drainase tersebut bertempat di kawasan Jalan pancur Desa Air karang kecamatan Baturaja Timur.

Pasalnya, pembangunan baru selesai dikerjakan kini kondisinya sudah rusak. Dari pantauan awak media, proyek dengan nilai Rp 426,281,161 bersumber Dari dana APBD tahun 2023 serta dikerjakan oleh PT Sakti Mandera Guna.

Pembangunan Drainase tersebut baru selesai dikerjakan pada Desember 2023 Kini diawal tahun 2024 pekerjaan tersebut sudah mulai pecah dan terlihat banyak retak bahkan warga sekitarnya sangat menghawatirkan akan Roboh nantinya.

BACA JUGA :  Disorot KPK dalam Penanganan Covid-19 Empat Titik Rawan Korupsi

Salah seorang warga yang enggan di sebut nama nya saat di bincangi media portal ini pada (18 / 01/24) dirinya pernah mengatakan kepada pihak pemborong, ” kok pengerjaan nya kayak gini pak seharus nya pasang dulu kaki baru pasang batu biar bertahan lama kalo kayak gini mungkin gak bertahan lama karena Diding penyanggah dengan pengerjaan asal -asal ini ngak akan kuat menahan debit air ,” ujar nya.

” Rusaknya Drainase yang baru selesai dibangun tersebut diduga pihak pelaksana proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik ‘ kata nya.

Menurutnya, buruknya kualitas pelaksanaan proyek tersebut diduga karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait termasuk pemerintah setempat.

“Kalau kita lihat pengerjaan tersebut asal – asalan Hal itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas, sehingga pihak rekanan bekerja asal jadi dan diduga demi mengeruk keuntungan besar,” ujarnya. ”

BACA JUGA :  DUGAAN KASUS KORUPSI HARUS DIUSUT TUNTAS OLEH PENYIDIK

Maka Dari itu kami meminta kepada pihak penegak terkait baik pemerintah maupun pihak hukum untuk dapat segera memproses permasalahan ini.

Karena sudah jelas bahwa pengerjaan proyek tersebut diduga merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu,pihak PUPR yang selaku Pelaksana Pejabat Pembuat Teknis Kerja (PPTK) Maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat keterangan dari pihak terkait.

(Tim /RILIS)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai