Pemkab Cilacap Dan PT. TDM Resmi Berdamai Di Pengadilan

Kab.Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Pemkab Cilacap dan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) resmi berdamai dalam nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CP. Pemkab sebagai penggugat dan tergugat PT. TDM.

Hakim mediator Joko Widodo S.H mengatakan, mediasi antara Pemkab dengan PT. TDM merupakan lanjutan mediasi setelah Pengadilan Negeri (PN) pada tanggal 8 Juni 2023 memberi perpanjangan waktu satu minggu, kedua belah pihak melakukan perundingan perdamaian.

“Sesuai yang diharapkan kedua belah pihak sepakat berdamai sehingga nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CP tidak lanjut ke persidangan, ini terakhir mediasi”, Kata Joko kepada media usai acara mediasi dilakukan. Jum’at, (16/06/2023).

Lanjut Joko memaparkan, dasar terciptanya PT. TDM menyerahkan sertifikat HGB Pasar Kroya ke pemerintah dan membayar Rp. 600 Juta temuan BPK, PT. TDM meminta pengelolaan lahan parkir selama tiga tahun sesuai surat perjanjian pemerintah dengan PT. TDM tahun 2013. Permintaan tersebut dikabulkan Pemkab sehingga sudah tidak ada masalah lagi.

“Tinggal majelis hakim mengadakan pembacaan putusan-putusan dari perdamaian tadi yang nanti akan dibacakan pada tanggal 5 Juli 2023 dan terbuka untuk umum”, tegasnya.

BACA JUGA :  Pemda Cilacap Dan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) Saling Lempar, Untuk Membangun Pasar Induk Kroya Paska Kebakaran

Selama ini Pasar Kroya tidak dibangun oleh pemerintah karena HGB masih ditangan pihak ketiga sehingga anggaran pemerintah tidak bisa dialokasikan untuk pembangunan.

Dengan adanya perdamaian Joko menegaskan Pemkab Cilacap sudah bisa merancang anggaran pembangunan Pasar Kroya. Jadi apa yang diharapkan para pedagang selama ini yaitu agar pasar segera dibangun terjawab.

Johan Sarijo selaku pemilik PT. TDM hadir dalam mediasi perdamaian, dan media memintai pendapat terkait perdamaian yang dilakukan. Johan mengungkapkan, Alhamdulillah pada hari ini adalah momen yang sangat penting bagi teman-teman karena masalah bisa terselesaikan.

“Apa yang telah disepakati dalam surat perdamaian saya dari pihak PT. TDM sangat puas dan legowo. Mudah-mudahan ke depan Pasar Kroya setelah dipegang oleh pemerintah semakin baik”, tegas Johan.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kerjasamanya selama ini dan buat masyarakat pedagang Pasar Kroya saya ucapkan terima kasih dan semoga hari demi hari semakin sukses”. Kata Johan

Dalam hal ini Pemkab Cilacap melalui kuasa hukum Supriyadi, SH menerangkan, Pasar Kroya yang selama ini asetnya PT. TDM sekarang sudah 100 % menjadi aset pemerintah.
Hanya saja putusan hukum tanggal 5 Juli 2023 akan dibacakan oleh PN dan terbuka untuk umum.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Cilacap Serius, Dalam Waktu Dekat Akan Seret PT. TDM ke Pengadilan

“PT. TDM menyerahkan sertifikat HGB ke pemerintah, membayar temuan BPK Rp. 600 Juta lebih dan akan mendapatkan pengelolaan lahan parkir Pasar Kroya dimulai tahun 2026 sampai tahun 2028”, ungkapnya.

Lanjut Supri mengatakan, terkait temuan BPK Rp. 600 Juta lebih itu PT. TDM membayar sistim bertahap tiga kali, dan langsung transfer ke nomor rekening negara.

Lebih lanjut Supri mengatakan, dengan terjadinya perdamaian di PN terjawab sudah harapan para pedagang Pasar Kroya yang berkeinginan agar Pasar Kroya dibangun oleh pemerintah. Dan nantinya bila pemerintah membangun, pedagang akan kembali berjualan seperti sediakala mencari nafkah buat keluarga.

“Namun terkait kapan mau dibangun Pasar Kroya itu bukan domain saya untuk menjelaskan karena kapasitas saya disini sebatas ini, ketika sudah damai tugaspun selesai. Ke depan pasti pemerintah akan segera memikirkan pembangunannya”, tegas Supri mengatakan. Jos.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai