Sumatra Utara | Citranewsindonesia.com – Seorang lansia berusia 72 tahun, bernama Ibu Marisi Manurung,
warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, terpaksa menelan pahitnya ludah, karena penantiannya yang panjang untuk memperoleh keadilan hukum.
Pasal nya, hingga saat ini oknum baik Pelaku maupun Otak Pelaku yang melakukan pengeroyokkan dan penganiayaan terhadap dirinya di sekitar area Pantai Porsea, Danau Toba, Sumatra Utara, belum di tahan. Padahal selaku korban, lansia tersebut bersama sama dengan Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Marpaung, sudah melaporkan tindakan penganiyaan dan pengeroyokkan tersebut ke aparat penegak hukum di Polres Danau Toba, sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/74/III/2023/SU/TBS yang diterbitkan Polres Toba pada 5 Maret 2023, dengan sangkaan/dugaan secara bersama sama melakukan tindakan kekerasan terhadap lansia tersebut sebagai korban.
Bahwa menurut Kuasa hukum ibu Marisi Manurung yakni Bapak Bintang Marpaung, S. H, akibat daripada tidak ditahannya baik pelaku maupun otak pelaku daripada tindak pidana penganiyaan dan pengeroyokkan tersebut, akhirnya Ibu Marisi Marpaung selaku Seorang lansia senantiasa mendapatkan tindakan yang kurang menyenangkan dari para pelaku. Halmana Ibu Marisi, kemudian di fitnah melakukan perusakan terhadap plang yang terbuat dari besi yang tertanam dalam tanah dengan kedalaman kurang lebih 3(tiga) meter. Halmana akibat fitnah itu, lansia berusia 72 tahun tersebut dijadikan tersangka. Tentunya kondisi ini sengaja dibuat para pelaku pengeroyokkan dan penganiyaan, agar Ibu Marisi Manurung mau mencabut laporan atas diri mereka.
Lebih lanjut, Kuasa hukum Ibu Marisi Manurung yakni Bapak Bintang Marpaung, S. H. mengatakan bahwa Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 ayat 1, mengatakan bahwa setiap orang diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum. Halmana untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan baik tindak pidana atau perkara yang merugikan bagi diri nya. Adapun turunan Pasal tersebut diatur pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia. Dimana Pasal tersebut berbunyi sebagaimana berikut.
“Lanjut Usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Dimana hak Lansia di bidang sosial dan hukum, diatur di dalam Pasal 5 ayat 2 huruf f dan g Tentang Kesejahteraan Lansia. Halmana Pasal tersebut berbunyi sebagaimana berikut : ” Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang meliputi perlindungan sosial dan kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum.”
Bahwa jelas bila merujuk kepada Pasal tersebut diatas, maka Ibu Marisi Manurung seharusnya mendapatkan perlindungan sosial dan kemudahan layanan dan bantuan hukum baik dari masyarakat maupun Pemerintah, terutama Aparatur Kepolisian. Jaminan atas perlindungan hukum terhadap Ibu Marisi selaku Lansia juga diatur di dalam Pasal 5 ayat 3 Undang Undang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi sebagaimana berikut: ” Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususnya.” Dengan kata lain, seharusnya Pihak Penyidik Polres Danau Toba lebih memperhatikan laporan Ibu Marisi selaku lansia dengan cara menahan para pelaku dan otak pelaku.
Tanggapan dari Polres Danau Toba
Saat di konfirnasi kepada Polres Danau Toba pada tanggapan 22 Mei 2022 melalui whatsapp, Pihak Humas Polres Danau Toba, yakni AKP IPDA Bungaran Samosir membenarkan adanya laporan pengaduan atas pengeroyokkan dan penganiyaan terhadap Lansia berusia 72 tahun, yakni Ibu Marisi Manurung. Bahwa pihak Penyidik pada Reskrim Polres Danau Toba sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku maupun otak pelaku. Halmana sesuai dengan Surat Nomor : B/1023/V/2023/Reskrim tertanggal 11 Mei 2023, pihak Penyidik sudah menaikkan status para pelaku maupun otak pelaku, menjadi para tersangka atas tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap Ibu Marisi Manurung. Adapun alasan mengapa belum ditahannya para Pelaku maupun otak Pelaku, dikarenakan Pihak Penyidik masih menggali rumusan Pasal yang tepat untuk dikenakan kepada para tersangka tersebut, apakah Pasal 170 KUHP ataukah Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
Hingga saat ini, Pihak Penyidik masih kesulitan untuk menentukan Pasal tersebut, karena Para Tersangka sudah kedua kali nya mangkir dari panggilan dari Pihak Penyidik untuk dimintakan keterangannya. Namun demikian, Pihak Humas Polres Danau Toba menyatakan apabila pada waktu panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Pihak Penyidik akan menjemput paksa para tersangka, dan memasukkan mereka ke dalam tahanan, dalam kerangka memberikan perlindungan hukum terhadap Ibu Marisi Manurung selaku Lansia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga Negara lainnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Ibu Marisi Manurung
Menanggapi pernyataan daripada humas Polres Danau Toba tersebut, Kuasa Hukum Ibu Marisi Manurung, Yakni Bapak Bintang Manurung, S. H, menyatakan bila Pihak nya akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini, sehingga keadilan hukum bagi Ibu Manurung tersebut benar benar bisa ditegakkan.
(Sarah Serena)