Pelanggar Perda DKI Ikuti Sidang Tipiring Oleh PN Jaktim Di Kantor Walikota Jaktim

Jaktim | Citranewsindonesia.Com – 46 orang pelanggar Perda DKI mengikuti sidang tipiring oleh Pengadilan Negeri Jaktim di ruang Aula blok D kantor Walkot Jaktim,Jumat pagi(19/5/2023).

Terkait masalah itu Citranewsindonesia.Com minta tanggapan Kasat Pol PP Jaktim, Budhy Novian mengatakan pelanggar Perda terbanyak yang ikuti sidang tipiring hari ini pelanggar perda rumah kos dan penyalahgunaan fungsi troartoar di wilayah Jaktim katanya dikantornya.

BACA JUGA :  Pembukaan MTQ XVI Tingkat Kabupaten Sergai Tahun 2020 Berlangsung Sukses

Dari 46 orang pelanggar Perda DKI Jakarta yang ikuti sidang tipiring hari ini terkumpul bayar denda sebanyak Rp 9.875.000 dan uang itu akan diserahkan ke kas negara oleh Kejaksaan Jakarta Timur kata Budhy Novian.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Tekankan Sinergi Program Kerja untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Diharapkan selain edukasi penegakan perda terhadap pelaku usaha agar mematuhi dan mentaati aturan daerah Pemprov DKI Jakarta harapnya.

(Horison P)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai