Pemusnahan BB Miras , Walikota Tangsel Berharap Perda Miras Terus di Tegakkan

TANGSEL | citranewsindonesia.com — Satpol PP kota  Tangerang Selatan memusnahkan  8507 botol miras berbagai jenis (26/11)  dihalaman kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan ,  ini semua hasil dari operasi Satpol PP selama tahun 2022 sebanyak 19 kegiatan operasi .

“Minuman beralkohol atau disebut juga dengan Miras (minuman keras) dengan berbagai merk jenis minuman Alkohol diantaranya Anker bir, Anggur Putih, Vodka, Mansion, MixMax, Panther, Guiness, Anggur merah, Draft bir, Proost bir dan lainnya .

BACA JUGA :  HUT Ke-14 Tahun Kota Tangsel, Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dalam gelarnya yang  dihadiri oleh Walikota Tangsel (Benyamin Davnie)dan Wakil Walikota(Pilar Saga Ichsan) , Kepala Kejaksaan Negri Tangerang Selatan, Kepala Pengadilan Tinggi Negri kota Tangerang, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Tangerang Selatan( H. Oki Rudianto S.iP),Perwakilan Komunite Gerakan Nasional Anti Miras, pejabat Sipil dan TNI POLRI

Dalam sambutannya Benyamin Danvnie mengatakan  kota Tangsel mempunyai peraturan daerah tentang kepariwisataan yang menegaskan minuman alkohol di kota Tangsel adalah 0% (persen).

BACA JUGA :  Giat Razia Pol PP Tangsel Berhasil Amankan 1.954 Botol & 241 Kaleng Miras

Dan jangan pernah lelah untuk menegakkan peraturan daerah terkait soal minuman keras (miras) untuk menyelamatkan anak bangsa , harap Benyamin Davnie

#Maria

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai