CILACAP | CitraNewsIndonesia.com — Masyarakat Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan kecewa lantaran desa tidak mengeluarkan surat izin nikah, hal ini dirasakan oleh Miswan. Miswan warga RT. 01/RW.09 mengatakan dirinya dipersulit oleh desa saat meminta tandatangan surat izin nikah, hal ini disampaikan kepada media di Kantor LSM GMBI Kesugihan. Senin, (30/08)2021).
“Saya mengurus surat nikah anak dari Kantor KUA dari KUA surat disuruh untuk ditandatangani ke desa, saat surat saya sodorkan sama Pak Maskur lalu dibawa ke ruangan Pak Lurah dari ruangan Pak Lurah, Pak Maskur minta KTP saya terus saya kasih terus di print dan dibawa ke ruangan Pak Lurah dari ruangan Pak Lurah keluar membawa berkas yang sudah ditempeli materai lalu Pak Maskur bilangnya pak Miswan sehubungan saya 1 tahun lagi masa jabatannya mau habis tolong ini ditandatangani, tetapi saya baca dulu setelah baca surat tersebut isinya perjanjian berbunyi yang menempati di tanah bengkok bila desa membutuhkan harap dikosongkan tanpa ganti rugi sekecil apapun. Surat tersebut tidak saya tandatangani alasannya karena surat izin nikah bersifat umum masa disangkutpautkan dengan urusan pribadi, karena saya tidak tandatangani surat yang disodorkan oleh pihak desa, desa juga tidak mau mengeluarkan atau menandatangani surat izin nikah anak saya”, ungkapnya.
Lanjutnya, jadi saya dipersulit oleh pihak desa, saya sebagai warga negara harus menuntut keadilan, ada dulu sama-sama warga mengurus surat izin, desa kasih tanda tangan kenapa saya tidak, padahal sama-sama tinggal di tanah bengkok.
LSM GMBI Wahidin sebagai koordinator pengamanan Kecamatan Kesugihan membenarkan Miswan dipersulit oleh pihak desa diketahui saat Miswan datang ke kantor GMBI sekitar jam 4 sore untuk meminta bantuan pendamping dan GMBI terima. “Siapapun dari lapisan apapun karena LSM GMBI ada sebagai sosial kontrol yang selalu mendampingi masyarakat yang tertindas yang terdzolimi terintimidasi kita akan bantu”, ungkapnya.
Wahidin merasa ketidakadilan yang dirasa Miswan mestinya tidak harus terjadi kalau pihak desa melayani warga dengan menggunakan hati nurani bukan dengan sikap arogan, pejabat siapapun karena ini sifatnya izin menikah bukan izin keramaian sehingga tidak ada alasan untuk menolak saat warga seperti Miswan minta tandatangan izin nikah apalagi ini tugas mulia. “Memang kami juga tahu musim pandemi ini tidak boleh ada keramaian hajatan besar-besaran tapi selagi mematuhi aturan prokes saya pikir boleh-boleh aja”, tegas.
Lanjut Wahidin, langkah selanjutnya GBMI berkoordinasi dengan teman pengurus GMBI apa yang arus dilakukan supaya Pak Miswan bisa memperoleh surat izin nikah dari desa, tidak menuntut kemungkinan akan datang ke kantor Camat dan Sekda Cilacap menyampaikan kalau desa mempersulit warga tidak pantas.
Kita berharap kepada Lurah, Camat Sekda tolonglah didengar keluhan warga masyarakat yang sedang kesulitan masalah surat nikah tolong disamakan jangan pandang permasalahannya, tolong bapak Munawir Sarjana Hukum. Tolonglah warga dibantu tanda tangan supaya prosesnya lebih cepat tanpa ada tuntutan yang lain seperti masyarakat biasa jangan dibeda-bedakan.
Ditempat yang sama juga ketua RT. 01/RW.09 Sadikin mengungkapkan kalau dirinya sangat kecewa atas perilaku kepala desa, perilaku kepala desa tidak pantas warga diperlakukan seperti itu kalau kronologisnya seperti yang disampaikan oleh Pak Miswan tadi memang seperti itu makanya kami sebagai pengurus lingkungan heran kok bisa seharusnya tidak terjadi seperti itu.
Mestinya karena ini kepentingan untuk menikahkan anaknya tidak boleh dikaitkan dengan masalah pribadi untuk mengosongkan rumah yang ada di tanah bengkok itu, harusnya kan dipisahkan karena untuk menikah bukan izin untuk acara hajatan.
Lanjutnya, yang lebih heran lagi stempel RT dipegang oleh kepala desa, saat itu kami mempertanyakan bagaimana mengurus surat-surat di RT jawabnya tulis aja dan ditandatangani saja nanti masalah stempel kan arahnya ke desa nanti tinggal desa yang menyetempel ini sudah berjalan satu tahun lamanya stempel RT dipegang oleh desa.
“Tidak tahu persis masalah hak siapa yang pantas megang stempel, cuma kalau menurut pribadi ya mestinya ditangan RT karena itu untuk kepentingan warga RT, stempel bukan posisinya di desa. Hal ini sudah berlangsung sekitar 1 tahun sampai detik ini”, ungkapnya.
Harapan saya harusnya pemerintahan itu berjalan yang normal RT juga normal semuanya normal jadi tidak ada kendala-kendala, enak dirasa tidak membuat ketua RT jadi bingung saat warga mengurus surat semacam ini. Kalau situasi seperti ini sebagai ketua RT harus bagaimana? kita merasakan kasihan dengan warga, kami juga ketua RT tidak pegang stempel warganya minta tanda tangan tidak dikasih, ini lucu.
“Mestinya jangan seperti itu biar masyarakat merasa dilayani dengan baik, dengan situasi masyarakat seperti ini membuat tidak stabil dan tidak ada keharmonisan. Dalam waktu dekat ini kami akan meminta pendapat kepada tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama. Selanjutnya yang bersangkutan bersama LSM GMBI rencana akan menuju ke Kecamatan meminta pendapat supaya ini menjadi baik supaya Miswan bisa menikahkan anaknya pada tanggal 23 September 2021”, tegasnya.
(Yos)