Jaktim | Citranewsindonesia.Com– Berkaitan dengan Pergub DKI no 60 2021 yang isinya ada keringanan PBB 20%untuk pembayaran bulan Agustus dan September 2021 menjadi 15 % kata Lurah Cawang,Didik Diarjo,Jumat(27/8-2021) di kantornya.
Pada hari ini untuk 57 wajib pajak PBB warga kelurahan cawang membayar PBBnya dengan nominal berjumlah Rp35.804.162 terhitung dari pukul 08 00 sampai pukul 1400 Wib kata Didik Diarjo.
Diharapkan pada seluruh warga Kelurahan Cawang,Kecamatan Kramatjati,Jaktim agar membayar PBB nya sesuai Pergub DKI no 60 2021 itu ada potongan PBB 20% pada bulan Agustus dan September 15% harap Lurah Cawang,Didik Diarjo.
Sementara Kasipem Kelurahan Cawang,Pandebesi Karo karo mengatakan,sehari sebelum pelaksaan pembayaran PBB ke PT Pos pemberitahuannya hanya sehari sebelumnya katanya.
Untuk PT Pos melaksanakan sistem jemput bola untuk pembayaran PBB warga cawang itu kata Pandebesi Karo karo.
Sementara Kepala Unit PPRD Kecamatan Kramatjati,Shalih yang ikut hadir melakukan minitor kegiatan sistem jemput bola pembayaran PBB dari PT Pos di kelurahan cawang mengatakan,adanya PT Pos itu akan mengurangi antrian warga untuk pembayaran PBBnya katanya,Jumat(27-8-2021) di halaman kantor kelurahan cawang.
Untuk 7 kelurahan di kecamatan kramatjati itu sistem jemput bola oleh Bank DKI dan PT Pos itu dilaksanakan secara bergantian di antar kelurahan kata Shalih.
Hadir pada acara sistem jemput bola oleh PT Pos untuk pembayaran PBB warga cawang itu,Lurah Cawang,Didik Diarjo,Kasipem Kelurahan Cawang,Pandebesi Karo karo,Ka.Unit PPRD Kecamatan Kramatjati,Shalih,Staf kelurahan cawang,Ibnu dan Parulian.
(Horison P)