KAB.SERUYAN | Citranewsindonesia.com — DPD LSM LIRA mendapat laporan dari keluarga bapak Silik Bin.Tajan Polok mengenai tanah mereka yang di serobot untuk di dirikan tower mini telkomsel tanpa ada nya pembelian ( pembayaran) terlebih dahulu ke pihak bapak Silik Bin.Tajan Polok oleh pemerintah desa Tusuk Belawan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan ketika bapak Duyanto Bin.Matung menjabat kades.
Hasil wawancara dari pihak bapak Silik Bin.Tajan Polok,Andut Bin.Silik yang mewakili pihak keluarga nya merasa sangat di rugikan permasalahan ini,”Tanah tersebut semua orang tahu siapa pemilik nya,bahkan pak Duyanto Bin.Matung ( Mantan Kades ) pun tahu kok kalau tanah itu sah milik kami” ungkap andut Bin.Silik
“Memang pak Duyanto Bin.Matung pernah datang,berencana akan membeli tanah kami untuk pembangunan fasilitas Desa,tapi di situ belum ada ukuran tanah dan harga yang di sepakati,kalau memang ada,tunjukan surat kesepakatan dari ayah saya” lanjut andut Bin.Silik
Andut mengungkapkan bahwa tower itu di dirikan dari tahun 2019,arti nya kurang lebih 2 tahun belum ada sama sekali pembayaran maupun penyelesaian oleh bapak Duyanto Bin Matung sampai selesai masa jabatan nya sebagai kepala desa di Tusuk Belawan.
Andut Bin.Silik menceritakan bahwa ia pernah menemui Yayat Murnianto kades Tusuk Belawan yang baru,keterangan yang di dapat bahwa tanah itu memang sudah di anggarkan oleh bapak Duyanto Bin.Matung ketika menjabat kades sebesar rp 70.000.000,Yayat Murnianto tidak tahu kalau uang pembayaran tersebut belum di berikan oleh pak Duyanto.
Ketika permasalah tanah milik mereka di publikasikan oleh akun facebook milik DPD LSM LIRA Seruyan,andut pun di undang untuk mediasi tanggal 10 Agustus 2021 ke kantor kecamatan Seruyan Hulu yang di fasilitasi oleh camat Malikul,SH dan di hadiri oleh pak Duyanto mantan kades Tusuk Belawan,Yayat Murnianto kades Tusuk Belawan yang baru,Kapolsek Seruyan Hulu dan Komandan Koramil Seruyan Hulu.
Salah satu poin hasil mediasi tanggal 10 Agustus 2021,Mantan Kades Tusuk Belawan hanya sanggup membayar 20.000.000 atas tanah 3.5 HA milik bapak Silik Tanjan Polok,menurut andut nilai tersebut jauh dengan anggaran yang sudah di SPJ kan, “Dana pembelian tanah tersebut Rp. 70.000.000 untuk tanah di kampung seluas 3.5 HA,masa mau di bayar Rp.20.000.000 mas,mending cabut aja tower nya dari tanah kami”. Ungkap andut pada media
Afner Juliwarno,S.Pd Bupati DPD LSM LIRA Seruyan pun angkat bicara,”Itu masyarakat kecil,jangan kita telan atau kita gelapkan hak mereka,saya melihat di sini ada upaya menghilangkan hak orang lain,kalau memang tanah tersebut sudah anggarkan rp 70.000.000 di tahun 2018 sebagai tanah desa(aset desa),tapi hingga tahun 2021 pihak bapak Silik Polok belum menerima pembayaran,jadi uang Rp 70.000.000 itu di mana sekarang? Tolong untuk pihak kejaksaan untuk memeriksa Pak Duyanto mantan kades tersebut” Ungkap Afner Juliwarno S.Pd
( afner )