Meminimalisir Mobilitas Masyarakat Saat Zona Merah Di Kota Langsa, Tim Peucrok Lakukan Penyekatan

Langsa | Citrnewsindonesia.com — Berdasarkan hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Langsa pada tanggal 18 Agustus 2021 terkait status Kota Langsa berada di Zona Merah serta mengacu pada Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Tim Yustisi Kota Langsa kembali melakukan penyekatan dan tes swab antigen kepada masyarakat, yang bertempat di Tugu Simpang Comodore, Kota Langsa, Jum’at (20-08-2021).

Dalam pelaksanaanya Personil TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Tim Yustisi Kota Langsa kembali melakukan penyekatan dan pemeriksaan tes swab antigen kepada masyarakat yang memasuki wilayah kota, sebagai bentuk upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Langsa.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kodim 0104/Atim Dan Polres Langsa Apel Bersama

Dandim 0104/Atim melalui Pasi Ops. Kodim Kapten Inf. Ahmad Suheri, S.E menyampaikan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini petugas gabungan melakukan penyekatan di Simpang Comodore dan pemeriksaan tes swab antigen serta pembagian masker kepada masyarakat yang akan memasuki wilayah Kota Langsa.

“Kita akan terus melakukan penertiban terhadap masyarakat khususnya yang akan memasuki Kota Langsa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor : 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protkes Covid-19.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Bantuan UMKM, Babinsa Langsa Kota Laksanakan Pengamanan

Lanjutnya, dalam pelaksanaanya tim gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Upaya yang kita lakukan dilapangan bertujuan untuk meminimalisir mobilitas kegiatan masyarakat khususnya di perkotaan untuk menurunkan status zona merah, pelaksanaan pembatasan ini dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18-31 Agustus 2021,” pungkasnya.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai