Sakit Hati Karena Hutang Di Kantin Berakibat Nyawa Melayang

Tangsel,Citranewsindonesia.com –Kepolisian polsek Pagedangan mengadakan press rilis Sabtu 24 oktober 2020 mengenai tertangkapnya pelaku pembunuhan karena utang piutang yang diadakan di Polsek Pagedangan.

Pembunuhan ini terjadi pada hari jumat 23 oktober 2020 jam 12.00.wib yang terjadi didesa Cihuni kecamatan pagedangan,Kabupaten Tangerang tepatnya dilokasi pembangunan proyek ruko North Golfinch.

Tersangka Iing Solihin Als Boing teman kerja korban dengan barang bukti satu buah palu bergagang kayu,satu potong kaos warna hitam berwarna hitam berlumur darah .

Kasus dilaporkan oleh pelapor Sandi Permana ,dengan saksi saksi Danu Antri Fatah,Ricky Hidayah,Cipto Anwar ke polsek pagedangan ,tangerang selatan.

BACA JUGA :  Sekda Terima Tim Monitoring MCP Korsupgah KPK

Korban bernama Jang Deni Ihsan,Sumedang /10 november 1990,Islam,buruh ,Dusun Muncul rt 01/02 Ds sumbangan kecamatan Darmaraya Sumedang jawa barat dengan tersangka is adalah bersahabat , sama sama karyawan di PT.re. kenek di dalam proses pembangunan tersebut di desa cihuni kecamatan pagedangan,kabuoaten tangerang.

“Motif diawali dengan utang piutang tersangka is dengan korban Jang Deny Ihsan ini mereka ada berhutang disebuah kantin .Tersangka sudah merasa memberikan uang kepada korban karena kebutuhan ini adalah nge-bon(utang)dulu kebutuhan ini ditanggung berdua.

Kemudian oleh si Korban uang tersebut tidak diserahkan ke kantin yang selama ini mencukupi dari pada kebutuhan sehari hari,sehingga kantin pun tidak memberikan kebutuhan mereka karena tidak membayar utang .

Tersangka ini kemudian mencari pinjaman kembali untuk membayar utang /bon kepada kantin.

Inilah yang menjadi pemicu tersangka IS  sampai melakukan penganiayaan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kemudian oleh tersangka IS memukul korban berkali – kali ke kepala korban,sehingga tersungkur bersimbah darah.

Korban  dibawa kerumah sakit Beteshaida dan dinyatakan meninggal dunia,kemudian dibawa kerumah sakit Polri Kramat Jati”jelas  AKP Epri (kapolsek Pagedangan )

Tersangka ini dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP karena mengakibatkan meninggalkan seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan dan perkara tersebut dalam proses penyidikan.

#Maria

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai