Drs.Sozifao Hia,M.Si : Percayakan LBH-MRKN Perjuangkan Hak-hak Naker Terzalimi Koperasi

PELALAWAN,Citranewsindonesia.com– Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, melakukan kunjungan sosial kepada 13 Kepala Kelurga (KK) tenaga kerja buruh harian lepas (BHL) yang diusir paksa Koperasi Petani Sejahtera (KPS) keluar dari barak, Pada Hari, Jumat 21 Agustus 2020 lalu.

Kunjungan sosial Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, Drs. Sozifao Hia,M.Si, di Desa Palas Kecamatan Pkl Kuras, Selasa (25/8/2020)

Selain Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan yang tampak hadir dalam kunjungan sosial IKN ini dan juga Direktur LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH serta Advokasi MRKN, Sadarman Laia,SH,MH, Edison Laia,SH dan sejumlah awak media dipelalawan.

Drs Sozifao Hia,M.Si, menyampaikan. Pihaknya sengaja melakukan kunjungan sosial terhadap sesama Ono Niha yang mengalami sikap tidak manusiawi dari pihak Koperasi Petani Sejahtera, sebagai bentuk kepedulian dalam apa yang dirasakan perawat Kebun Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ini.

BACA JUGA :   Jual Buah Sawit Ke Pabrik GBR, SP Apin Tidak Di Cairkan

“Kunjungan sosial ini, bukan hanya sekedar melihat kondisi kesehatan Saudara/i para tenaga kerja BHL ini. Namun pihaknya dari IKN sekaligus menyerahkan bantuan sembako sebanyak 13 Paket berupa beras, minyak gorang, ikan asin dan susu kaleng,” jelasnya Hia, saat sedang berada dilokasi rumah penampungan para tenaga kerja BHL ini, di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (25/8/2020).

Kepada media ini, Ketua DPD HIMNI Provinsi Riau ini menyampaikan bahwa warganya diusir dari barak Kebun Pola KKPA oleh Koperasi Petani Sejahtera, sejak Hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2020 lalu. Seluruhnya merupakan masyarakat dari asal Nias.

“Mereka ini, di usir dari barak Kebun Pola KKPA dengan alasan habis kontrak kerja. Kami menilai pemutusan hubungan kerja ini hanya sepihak tanpa alasan yang jelas,” kesalnya.

Hia juag menambahkan. Perlakuan koperasi petani sejahtera ini, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku (Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003).

BACA JUGA :   Akibat Kabel Listrik Perusahaan Berseliweran Dua Anak Pekerja Tewas

“Kita dari IKN pelalawan, meminta terimakasih kepada Rekan-rekan LBH-MRKN yang telah mendampingi melaporkan persoalan ini ke Dinas terkait seperti Disnaker Pelalawan dan kepada Lembaga Legislatif (DPRD) pelalawan,” ucapnya.

Sozifao Hia juga berharap kepada seluruh korban pengusiran KPS PT. Adei ini agar mempercayakan saja kepada Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) memperjuangkan masalah ini. Artinya, sambil berjalan prosesnya dan Saudara/i bisa mencari pekerjaan.

“Percayakan saja LBH-MRKN. Sebab, mendapat suatu titik terang tentang hak-hak Naker yang terabaikan misalnya, tidak secepat yang dibayangkan. Jadi, tenaga kerja BHL yang korban sikap sewenang-wenang Koperasi ini agar tidak menunggu sampai hasilnya ada,” kata Hia mengakhiri dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis yang didampingi Sekum IKN dan LBH-MRKN.

(rilis)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH