DEMO TOLAK RUU HIP, PANCASILA TIDAK BOLEH DIUTAK ATIK

Kab.Cilacap|CitraNewsIndonesia.com– Penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) semakin bergelora. Ratusan massa lintas organisasi masyarakat dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Cilacap turun ke jalan lakukan aksi penolakan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) di Jln. Jenderal Soedirman Kab. Cilacap. Minggu, (5/7/2020).

Pendemo datang dengan membawa berbagai poster, spanduk bertuliskan penolakan RUU HIP. Selanjutnya mereka berorasi menolak jika Pancasila diutak atik kembali, menjadi Trisila maupun Ekasila.

Syamsudin Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Cilacap mengungkapkan Masyarakat Cilacap dari berbagai elemen bangsa ini kompak, menolak RUU HIP, menolak Pancasila dirubah menjadi ideologi lain, dan ini sebagai upaya membangkitkan ideologi komunisme maxisme, leninisme. Pancasila ini sudah final, tak perlu diotak atik, dengan merubah menjadi Trisila dan Ekasila.

BACA JUGA :  Pemkab Cilacap Percaya Hasil Temuan BPK Sebesar Rp. 600 Juta, PT.TDM Wajib Mengembalikan

Menuntut agar Pemerintah pusat menolak adanya RUU HIP yang dibuat dan diinisiatori oleh DPR RI. Serta meminta agar DPR RI segera mencabut RUU HIP tersebut dari Prolegnas.

“Kami meminta RUU HIP dibatalkan, DPR mencabut dan pemerintah menolak. Namun jika pemerintah tidak bisa, maka kami sebagai warga negara akan meminta kepada MPR untuk memberikan sanksi kepada pemerintah. Karena tidak ada satu pun rakyat Cilacap yang memberi amanat kepada wakil rakyat DPR RI untuk mengganti Pancasila,” ujarnya.

Dalam orasi tersebut disertai pembacaan Pernyataan Sikap Gerakan Umat Islam Penyelamat Pancasila dan Anti Komunis Kabupaten Cilacap.

Dalam pernyataan sikap tersebut mendukung sepenuhnya maklumat Pimpinan Pusat Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi se-Indonesia.

BACA JUGA :  Lokawisata Batu Raden Menyajikan Wisata Yang Ramah Lingkungan Dan Asri

Menolak dengan keras dan tegas RUU HIP serta menuntut kepada DPR agar membatalkan RUU HIP.

Menuntut kepada aparat negara yang berwenang dengan tegas agar melakukan pengusutan secara tuntas terhadap inisiator RUU HIP.

Jika sebelum tanggal 17 Agustus 2020 DPR tidak membatalkan pembahasan RUU HIP dimaksud, maka kami akan menduduki gedung DPR RI.

Jika presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo tidak menolak RUU HIP sebelum peringatan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2020 maka kami meminta kepada MPR RI untuk mengadakan sidang istimewa pemberhentian presiden.

Yosua.

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai