Camat Sepatan Ajak Kades Peduli Rumah Tidak Layak Huni

Kab.Tangerang| Citranewsindonesia.com– Camat Sepatan Dadang Sudrajat, M.Si bersama staf melaksanakan Survey dan kunjungan kerumah warga yang rumahnya tidak layak huni di Kampung Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ini dilakukan Camat untuk memastikan bantuan untuk rumah tidak layak huni tepat sasaran serta memastikan seluruh rumah tidak layak huni terdata.

Basis data perihal rumah tidak layak huni (RTLH) yang dijadikan dasar pemberian bantuan renovasi rumah masyarakat miskin dinilai relevan. Oleh karena itu semua kepala desa harus punya basis data rumah tidak layak huni. Senin (15/6/2020).

Camat Sepatan Dadang Sudrajat meminta kepada Lurah dan Kepala Desa untuk mendata seluruh rumah yang tidak layak huni untuk dimasukkan dalam usulan penerima bantuan sesuai dengan skala prioritas.

“Hal-hal seperti ini, Lurah dan Kades harus peka, harus cepat tanggap. Jangan sampai Lurah dan Kades tidak tahu, jika ada warganya yang rumahnya tidak layak huni tidak diusulkan untuk dibantu, maka basis data ini penting. Dan pada hari ini kami juga memberikan bantuan dana mengawali rencana swadaya renovasi rumah yang tidak layak huni yang akan di koordinir pemerintah desa kayu agung,” ujar Camat Sepatan saat dilokasi rumah tidak layak huni di desa kayu agung.

BACA JUGA :   Manfaatkan Lahan Kosong, Babinsa 24/Dri Sambangi Perkebunan Cabe

Terhadap beberapa rumah tidak layak huni yang masuk skala prioritas, Dadang meminta kepada semua stekholder agar bisa mengakomodir bantuan melalui program Bantuan Rumah Swadaya, namun apabila data sudah masuk nanti akan diusulkan ditahun mendatang.

“Kecamatan Sepatan ditahun 2021 menyiapkan anggaran 10 unit rumah, kekurangannya kita akan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan swasta, CSR, dan donatur tidak memikat,” teranya.

BACA JUGA :   Implementasikan Lampiran Permenaker No 28 Tahun 2014,Apindo Banten Siap-Siap Kebanjiran Anggota

Dadang menambahkan, sesuai Perbub No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

“Yaitu bedah rumah perorangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah khusus; dan perbaikan/rehabilitasi rumah perorangan bagi masyarakat miskin yang terkena bencana alam,” jelasnya.

Dadang mengingatkan kepada lurah dan kades akan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

“Tugas kita untuk melayani, tugas kita untuk membantu mereka. Saya yakin, bukan hanya di sini, tapi di tempat lain masih banyak warga yang perlu dibantu,” ucapnya.

Kendati demikian pihaknya terus berupaya memastikan agar bantuan pembangunan RTLH sesuai dengan kebutuhan nyata dilapangan.

(Kecamatan Sepatan Kab Tangerang).

Facebook Comments

Rini

KEPALA BIRO TANGERANG

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH