Jaktim | Citranewsindonesia.com– Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur terdiri dari 5 kelurahan.Dari 5 kelurahan itu ada satu kelurahan yang menjadi zona merah Covid-19 yakni kelurahan gedung untuk itu dilakukan pembatasan sosial bersekala besar lokal (PSBBL ) di 2 Rw itu kata Sekcam Pasar Rebo,Alamsah kepada Citranewsindonesia.com di kantornya Selesa (2/6).
Di Kecamatan Pasar Rebo,Jaktim ini ada 5 kelurahan yakni kelurahan Cijantung, Baru,Gedung, Pekayon, dan Kelurahan Kali Sari jelas, lurah Alamsah.
Satu diantara kelurahan itu yakni kelurahan gedung masih terdapat 2 Rw yang menjadi zona merah Covid-19 itu,untuk pencegahan penyebaran Covid-19 itu dilaksanakan penutupan pintu keluar masuk warga dari dalam maupun warga dari luar jelasnya.
Jadi setiap warga yang ingin keluar rumah akan ditnyakan maksud dan tujuannya kalau tidak terlalu penting disarankan untuk tinggal dirumah saja ungkap Alamsah.
Bagi para tamu dari luar yang ingin masuk ke 2 Rw itu akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang ada di pintu masuk ke lingkungan Rw zona merah itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu jelas Alamsah.
Khusus bagi warga ke dua Rw yang tergolong zona merah itu yang mudik pulang kampung pada lebaran kemarin akan dilakukan pemeriksaan ketat artinya kalau tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk tidak diperbolehkan masuk dan langsung dikirim ke Gor Rawamangun untuk menjalani karentina selama 14 hari disana ujar Sekcam Pasar Rebo,Alamsah.
( Horison P)