Bupati Nias Barat Buka Sosialisasi Permendagri No.70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Nias Barat | Citranewsindonesia.com–Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indônèsia Raya, selanjutnya diteruskan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Sekretaris Bappeda Sonifati Zebua, S.Pd

Agenda utama dalam kegiatan ini ialah pendalaman implementasi terhadap substansi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara interaktif dan mendetail dengan saling tukar pikiran, antara narasumber dengan seluruh peserta melalui mekanisme diskusi talk show.

Dalam sambutan Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua mengatakan sangat penting Sistim Informasi Pemerintah Daerah dikuasai dan dipahami oleh pelaku-pelaku program kegiatan Pemerintah Daerah; tentu harus berbasis data yang valid dan akurat, sehingga masyarakat bisa mengakses setiap informasi kegiatan Pemerintah Daerah dengan baik. Data dan informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu dalam perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah,”ujar Drs. Evolut Zebua.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Nias Barat Gelar Acara Pisah-Sambut Tenaga Indonesia Mengajar Angkatan 1 & 2

Arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat  FADUHUSI DAELY, S.Pd mengatakan Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk keseragaman aplikasi yang dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, ujar Bupati.

Lebih lanjut dikatakan Bupati “Sistem Informasi Pemerintahan Daerah” (SIPD) merupakan sistem informasi berbasis “web” dengan data waktu terkini dan dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri. Sebagai sistem yang menjunjung nilai keterpaduan, SIPD dibangun untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat dan dikembangkan untuk menghasilkan pelayanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik.

Prinsip demokrasi mendorong Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus transparan dan akuntabel juga dalam penggunaan Dana Desa harus benar-benar transparan dan diketahui oleh masyarakat melalui Sistim Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Tidak ada alasan kepada Camat dan Pemerintan Desa dalam membuat laporan penggunaan dana desa karena ketidak tahuan, tandas Bupati.

BACA JUGA :  Pemkot Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1445 H Tingkat Kota Tangerang Selatan

Tahun ini sedikitnya anggaran program daerah kita telah disasarankan pada penyelenggaraan Pilkada baik anggaran KPUD juga anggaran Bawaslu Kabupaten, sehingga dengan terpaksa banyak hal-hal yang harus kita pending pelaksanaannya.

Pada kesempatan ini pula, Bupati menyampaikan bahwa dalam menyambut Pilkada 2020 yang merupakan Program Nasional, maka saya (Bupati-red) menegaskan kepada ASN lingkup Pemkab. Nias Barat untuk menjaga independensinya dan jangan terjebak kedalam politik praktis. Kepada ASN diharapkan peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing, ujar Bupati mengakhiri.

@nb-alex.alvarozai//

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *