Kab.Tangerang | Citranewsindonesia–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang H. Bambang Mardi santosa, menyikapi adanya laporan dari Ketua Himpunan Mahasiswa (HMI) Cabang Tangerang Raya Muhyi menjelaskan, lebih dari 30 tempat prostitusi berkedok Spa atau tempat pijit beroprasi di Citra Raya, khususnya Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
“Rasanya sangat tidak elok bisnis prostitusi berkedok spa di kabupaten Tangerang yang terkenal masyarakatnya yang agamis, dan ini mencederai nilai-nilai keagamaan di kabupaten Tangerang itu sendiri,” jelasnya kepada media lewat pesan whatshapp.
Bambang Mardi Sentosa menyikapi hal itu, kami akan ditindaklanjuti laporan adanya kegiatan prostitusi berkedok SPA di kawasan ruko Mardigrass perumahan Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang.
“Kita akan segera tutup seluruh usaha-usaha SPA, tersebut jika telah melakukan pelanggaran perijinan dan melakukan kegiatan prostitusi terselubung,” katanya, Kamis (19/12/2019).
Ia menjelaskan, pelarangan kegiatan prostitusi berkedok SPA sudah diatur pada Perda nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta permendagri no.54 th 2011 tentang SOP Pol PP.
Bambang berharap, masyarakat umum atau pemukim perumahan Citra juga bisa berperan aktif dalam mewujudkan tertib sosial di wilayahnya dengan melaporkan kepada yang berwajib/berwenang jika terjadi gangguan – gangguan ketertiban Umum.
Sebelumnya, puluhan massa dari himpunan Mahasiswa Islam Tanggerang menggelar aksi untuk menutup tempat prostitusai berkedok spa. Dalam orasinya, Ketua HMI Tanggerang, Anov menyebut lebih dari 30 tempat prostitusi berkedok SPA atau tempat pijit beroprasi di kawasan Citra Raya, khususnya Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Rin