Tini Penghuni Barak Panjang No 13 Di Tangkap Simpan 3 Paket Sabu

ROKAN HILIR, CitraNewsIndonesia.com — KP alias Tini wanita muda berusia 19 tahun penghuni Barak Panjang No 13 jln. Baru Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah di tangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Minggu (12/5/2019) Tini di duga merupakan jaringan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di daerah Bagan Batu dan sekitarnya.

Bersama Tersangka, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menyita 3 bungkus plastik putih berisikan butiran/ kristal di duga jenis sabu-sabu seberat 1,43 gram, satu unit hp warna hitam merk Nikia dan uang sebanyak Rp 300000 di duga hasil penjualan

BACA JUGA :  Heri Gagarin Siap Maju di Pilkada Kota Tangsel

Penangkapan itu bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah rumah dibarak panjang Jln.Baru Bagan Batu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas adanya informasi itu, kemudian tim Opsnal melakukan tindakan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya di sekitar lokasi.

Dari  pengitaian dan pemantauan kelokasi dimaksud,akhirnya tim opsnal mengamankan seorang perempuan bernamaKP.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH kepada CitraNewsIndonesia Senin (13/5/2019) mengatakan bahwa pada saat di periksa di rumahnya ditemukan barang bukti jenis sabu dan uang diduga hasil penjualan barang haram.

BACA JUGA :  Perlunya Sosialisasi Terhadap Perijinan Tempat Hiburan Malam Di Tangsel

“Dan untuk proses lebih lanjut, akhirnya tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir”Kata Juliandi

(Rls/Roy Suroyo)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *