Jaktim-Citranews Indonesia
Unit PPRD Kecamatan Kramatjati,Jakim,telah mendistribusukan SPPT PBB ke 7 kantor Kelurahan dengan jumlah 54.705 SPPT dengan jumlah ketetapan Rp 147.168620945 untuk PBB tahun 2019 hal ini dikatakan Kepala Unit PPRD Kecamatan Kramatjati, Kadar didampingi Operasioanal Konsultan PPRKecamatan Kramatjati,Tito kepada Citranews Indonesia.com di lantai 3 kantor Kecamatan Kramatjati,Selasa(7/5).
Ka.Unit PPRD Kecamatan Kramatjati,Kadar mengatakan,untuk memberikan pelayanan kepada warga kecamatan kramatjati pihak Unit PPRD Kecamatan Kramatjati dengan berkoordinasi dengan seluruh Lurah dan jajaranya yang ada di Kecamatan Kramatjati ini dalam penyerahan SPPT PBB ke 7 kelurahan yang ada di kecamatan Kramatjati,Jaktim ini kata Kadar.
Saya berharap agar pihak Lurah dan seluruh jajaranya ikut membantu dalam penyerahan SPPT PBB tahun 2019 kepada seluruh warga kecamatan kramatjati ini.
Ketika disingung soal Pergub DKI Jakarta, bagi warga DKI Jakarta yang tempat tinggalnya harga NJOPnya 1 M kalau peruntukannya komersial seperti kontrakan,atau rumah tempat tinggal itu dijadikan jadi toko Indomart akan dikenakan pajak dan tempat tinggal yang biasa dengan NJOP 1 M tetap PBBnya nol persen kata Kepala Unit PPRD Kecamatan Kramatjati, Kadar di dampingi CO PPRD Kecamatan Kramatjati, Tito.
Kadar mengatakan, soal rumah yang jadi tempat komersial itu pada tahun 2019 ini baru dalam tahap pendataan untuk pemberlakuannya kemungkinan dilaksanakan tahun 2020 yang akan datang katanya. ( Horison P)