Banyak Leasing Tertipu, Wanita Muda Bermulut Manis Di Amankan Polres Tangsel

Banyak Leasing Tertipu, Wanita Muda Bermulut Manis Di Amankan Polres Tangsel

TANGSEL,Citranewsindonesia– Unit Ranmor Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap Nadia Pradina (28) pelaku tindak pidana fidusia yang merugikan beberapa leasing sebanyak 2 miliard rupiah. Setahun sebelumnya Nadia yang diberi nama dari beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menjelaskan pada awak media saat Press realase di lobby Polres Tangerang Selatan jl.Promotor No.1 Serpong Tangerang Selatan pada Rabu (26-9-2018)

Polres Tangsel berhasil menangkap Nadia pada hari kamis (15-9-2018) berdasarkan laporan tujuh perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

“Mobil yang biasa di pasaran dengan harga 600 juta, di jual putus untuk orang yang tidak di kenal dengan harga 150 juta saja oleh NP. Itu 1 buah mobil, yang perlu diedakan, NP ini sudah menggelapkan sebanyak 11 unit mobil mewah dari tujuh leasing, namun tidak tertutup akan ada aduan dari leasing-leasing lain yang akan mengadukan jika pihaknya telah di rugikan oleh NP ini, ”katanya

Sebanyak enam perusahaan leasing yang mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka, yaitu; PT Finansia Multi Finance, PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, PT Mega Central Finance (MCF), PT Andalan Finance, PT BFI Finance, Leasing Penjualan Mobil Bekas merek Toyota. Perusahaan leasing tersebut adalah sebagai pemberian pembiayaan untuk penjualan kendaraan mobil di berbagai wilayah Tangerang hingga ke Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Pemilihan Ketua Rw 03 di Kelurahan Cawang Berjalan Lancar

Adapun kerugian dan mobil mewah yang telah dialihkan pelaku kepada pembeli seperti Mobil Honda CRV dengan harga dengan harga sebesar Rp 180 juta, mobil Volks Wagen Polo seharga Rp 293 juta, mobil Mitsubishi Pajero Sport 4×2 Dakkar Limited A/T dengan harga Rp 605 juta, Mitsubishi Pajero Sport 4×2 DakkarRp 475 juta, Nissan Juke CVT RX 1.5 AT seharga Rp 115 juta dan 2 unit Toyota Avanza dengan harga Rp 230 juta dan Rp 140 juta.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tangsel mengatakan, jika Nadia mengambil kridit di 7 prusahaan leasing yang berbeda menggunakan data dokumen palsu.

“Yang menjadi masalah ini adalah data yang diajukan tersangka NP ke beberapa leasing adalah data-data yang palsu. Mulai KTP, SKU, hingga buku tabungan yang saldonya palsu, dengan harapan pemesanan yang akan dikabulkan pihak leasing, ”tambahnya

BACA JUGA :   Kinerja Polres Metro Tangerang Kota Selama Tahun 2023

Dan atas perbuatannya, NP diancam. Pasal 35 Dan Atau Pasal 36 UU RI Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Jaminan Fidusia. Di mana mereka dapat menggunakan kredit, itu untuk proses pengajuan kreditnya menggunakan dokumen, dan juga untuk mencari barang-barang dioper alihkan untuk semua.

Diaduk Kasat Reskrim Polres Tangsel, Suami dari NP saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang karna kasus yang sama dengan opera.

“Suami dari NP, saat ini sedang dilakukan Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan kata kunci dan modus yang sama dengan NP, jadi bisa di hitung sendiri berapa kerugian yang di alami oleh beberapa perusahaan yang sudah menjadi data korban oleh virus ini.” jelas Alexander

Reporter : Nur

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN TNI DAN POLRI