MASYARAKAT MENGAPRESIASI KINERJA KEJAKSAAN

 

Cilacap, CitranewsIndonesia– Masyarakat merasa senang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang sudah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Probo dan Sayidi, keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa adalah paling tepat.

Sebagaimana kita ketahui bersama Probo dan Sayidi akhirnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Rabu (21/03/2018) dari berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana Rp. 10,8 Milyar pada Kas Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 yang lalu.

Dalam pembacaan putusan vonis Probo Yulastoro dan Sayidi dengan nomor register 96/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SMG. Ketua Majelis Hakim Dr. Nommy HT. Siahaan, SH. MH menyatakan bahwa Probo terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 2 dengan vonis 7 Tahun penjara  subsider 2 tahun dan mengembalikan uang 7,8 Milyar ditambah denda 200 juta rupiah.

Sedangkan Sayidi divonis oleh majelis hakim lebih rendah ketimbang Probo. Dari dakwaan Majelis Hakim Sayidi divonis 4 Tahun penjara subsider 3 bulan karena Sayidi tidak turut menikmati.

Selama ini dalam kasus bolongnya KASDA 10,8 M masyarakat hampir tidak percaya adanya aparat penegak hukum yang berani membongkar kasus ini, karena kasus ini sudah 10 tahun mandeg. Dibawah kepemipinan Berdiaman Simalango, tim penyidik Kejaksaan Cilacap membuat yang tidak mungkin menjadi mungkin.

BACA JUGA :   Unit Reskrim Polsek Pamulang Berhasil Amankan Pelaku Kasus KUHP 365

Direktur MITRA Institute Kabupaten Cilacap Dwi Agus Wahyudi mempertegas, bahwa masyarakat Cilacap memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Cilacap, mampu menuntaskan kasus bolongnya Kasda Cilacap sebesar 10,8 Milyar yang hampir 10 tahun mandeg.

Di bawah kepemimpinan Berdiaman Simalango, Tim Penyidik Kejari Cilacap menunjukkan taringnya membongkar kasus-kasus korupsi terbesar se-Jawa Tengah. Sikap Kejaksaan negeri Cilacap untuk menuntaskan integritas penyidik yang sesungguhnya. Sikap dan keputusan ini telah membuktikan keberpihakan Kejaksaan Negeri Cilacap kepada kepentingan yang lebih besar yaitu tegaknya keadilan bagi masyarakat Cilacap.

Terkait dengan dijatuhkannya vonis 7 tahun, denda 200 juta, dan kewajiban mengembalikan 7,8 Milyar kepada Probo dan vonis 4 tahun kepada Sayidi, walaupun belum ikrah karena JPU dan penasehat hukum terdakwa pikir-pikir, namun keputusan ini harus dijalankan oleh terdakwa.

Implikasi dari dijatuhkannya vonis pada kasus bolongnya Kasda Cilacap 10,8 Milyar ini pada perspektif hukum dapat dimungkinkan dikaji ulang kembali, terkait dengan aliran pemanfaatan dana Kasda 10,8 Milyar untuk take over Pasar Sampang yang SP3 kan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada kepemimpinan Kajari sebelumnya.

Logika hukumnya adalah pada aspek administrasi pencairan sudah diputuskan terbukti bersalah oleh hakim Tipikor, maka akibat dari perbuatan terdakwa selanjutnya juga otomatis bersalah. Maka kami yakin kasus take over Pasar Sampang juga seharusnya dapat disidik kembali.

BACA JUGA :   PDAM TIRTA WIJAYA UJI TRIAL POMPA

“Pada posisi ini harapan pedagang Pasar Sampang untuk mendapatkan keadilan dimungkinkan dapat terwujud. Pada perspektik lain dampak langsung dari selesainya kasus penanganan bolongnya Kasda Cilacap sebesar 10,8 Milyar, pemerintah Kabupaten Cilacap dapat lebih mengoptimalkan kinerja keuangan pada neraca Kasda menjadi balance dan berpengaruh pada status opini audit BPK R”, Kata Agus pada media ini Kamis (22/03/2018).

Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain selain dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara 10,8 M dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Dalam kasus bobolnya Kasda mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yos.

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH