ROKAN HILIR,CitraNewsIndonesia– Untuk menciptakan Keamanan Ketertiban Masyarakat(Kamtibmas) Unsur pimpinan Kecamatan(Upika) Kecamatan Bagan Sinembah melakukan mediasi antar H.Bachid Majid alias H.Akib dengan H.Adlan Adnan dalam persoalan sengketa lahan Eks PT.Kurnia Rahmad(PT.KURA) yang kini H.Adlan Adnan menjual sebagian lahan tersebut kepada Tomy Wistan sejak tahun 2011.
Adapun dasar pejualan lahan tersebut dikarenakan H.Adlan Adnan pemenang perkara atas lawannya yaitu H.Sulaiman dalam putusan Mahkama Agung(MA)RI NO. 1673.
Mediasi itu digelar tertutup di ruangan kerja Camat Bagan Sinembah, Senin (19/3) sekira pukul 10.00 wib.
Pantauan CitraNewsIndonesia dilapangan bahwa mediasi yang dilakukan pihak Upika dan pihak H.Adlan Adnan serta H.Akip tidak membuahkan hasil dan ditunda Senin depan,masing-masing pihak belum dapat ditemui.
Di tempat terpisah,CitraNewsIndonesia menemui pengacara H.Adlan Adnan di Hotel Bintang Mulia.
“Tadi kita memang ada pertemuan di Kantor Camat, mediasi langsung dipimpin ibu Camat dan pertemuan tersebut belum membuahkan hasil dan kita masing-masing pihak baik dari H.Adlan Adnan maupun H.Akib untuk menyiapkan data-data untuk pertemuan Senin depan.terang DR.Edi Yunara,SH.MH.Kuasa hukum H.Adlan Adnan.
Lanjutnya”Dalam pertemuan tadi H.Akib memaparkan dasar hukumnya memiliki tanah,dia((H.Akib-red ) bilang bahwa awalnya ini adalah hutang keluarga H.Adlan Adnan pada H.Akib Yang waktu itu hutang tersebut untuk keperluan Azrul yang sedang dalam masalah dengan Kepolisian dan surat jual belinyapun saya langsung menemui Azrul
Dalam penjara ditanda tangani langsung oleh si Azrul,transaksi surat jual beli tersebut tanggal 12 April 2002 kemudian di sela H.Akib Lagi ,eh bukan tanggal 12 tapi tanggal 15 April,jadi mana yang benar ni ,Ucap DR.Edi Yunara,SH,MH menerangkan apa yang diucapkan H.Akib pada forum.
“Bagaimana mungkin transaksi jual beli tanah dilakukan didalam penjara,secara hukum ini saya katakan ini tidak benar jual belinya ,bisa saja ini tekanan dan paksaan dan pada tahun 2002 tanah Eks PT.KURA masi dikuasai H.Sulaiman dan sedang berperkara jadi tidak mungkin ada jual beli dan H.Adlan Adnan tidak pernah merasa menjual tanah tersebut Pada H.Akib.Tandas DR.Edi Yunara,SH,MH.Kuasa hukum H.Adlan Adnan.
Penulis (Suroyo)