Polsek Kelapa Dua Rilis Pencurian Dengan Senjata Api

Tangsel,Citranewsindonesia–Bermula pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 sekira jam 13.00 WIB di Kosan merah yang beralamat di Jl. Raflesia No. 20 Rt. 03/06 Kel. Bencongan lndah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Sdr. F.W.T mengalami kejadian kehilangan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, yang kemudian Sdr. PWT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Dua.

“Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut dilakukan pengecekan TKP dan mendapat petunjuk berupa rekaman CCTV yang merekam pelaku pencurian sepeda motor. Kemudian dari rekaman CCTV didapat seseorang yang dicurigai merupakan salah seorang pelaku pencurian sepeda motor tersebut yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian pencurian sepeda motor,”ujar Kapolsek Endang Sukmawijaya.

“Pada hari Jum’at tanggal 17 November 2017 sekira jam 18.30 WiB anggota polsek kelapa dua berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang dicurigai yaitu bernama’R.A’ di wilayah Perum harkit yang dari hasil pemeriksaan kemudian “R.A.” mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU di Kosan tersebut bersama dengan Sdr.”M.Y” (DPO) dan Sdr.”T.L” (DPO). dimana Sdr.’R.A’ mempunyai peranan untuk mengawasi di sekitar area Kosan merah dan Sdr.’M.Y’ berperan mengambil sepeda motor dan Sdr.’T.L’ berperan menunggu atau standby dengan menggunakan sepeda motor miliknya yaitu Honda vario warna putih,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Dipusatkan Di Tangsel, PAPPRI Banten Siap Gelar Hari Musik Nasional

Setelah penangkapan ‘RA.’, Sekira pukul 19.00 WIB (Jumat tanggal 17 November 2017) Petugas Polsek Kelapa Dua Brigadir “MY“ melihat adanya dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan di Jl. Raflesia RT. 03 RW. 06 Kel. Bendungan indah Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang yang diduga pelaku curanmor, lantaran hal tersebut kemudian Brigadir ‘MY’ yang ketika itu bersama dengan IPDA SISWANTO, S.H”.,Brigadir “RH”, Brigadir “AT”, dan Bripda “S’ melihat salah satu orang yang mencurigakan berusaha mengeluarkan sesuatu yang berada di pinggangnya dan terlihat seperti senjata api.

Mengetahui hal itu, kemudian petugas Polsek Kelapa Dua tersebut mengejar kedua orang pengendara sepeda motor dimana pada saat bersamaan Tim Vipers yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP MUKMlN. S.H., bersama-sama dengan Brigadir “ASB” dan Brigadir “NZ” sedang berada di dalam mobil namun dari arah yang berlawanan, Tim Vipers segera menghadang kedua orang tersebut dan sepeda motor yang dibawa 2 (dua) orang berboncengan tersebut menabrak mobil Tim Vipers sehingga terjatuh dan lalu dua orang tersebut berupaya kabur sehingga salah seorang petugas melakukan tembakan peringatan ke atas namun kedua pelaku tidak mengindahkan dan malah terlihat mau melakukan perlawanan sehingga petugas polsek kelapa dua terpaksa melumpuhkan dua orang tersebut (Sdr. “CB. Dan Sdr. RH) dengan timah panas dibagian kakinya, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA :   Hadir Di Konvensi V SPK, Pilar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Di Bidang Pendidikan

“Barang bukti yang kami dapatkan berupa 1 (satu) lembar STNK Asli motor Suzuki Satria F, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Suzuki, 1 (satu) buah senjata api rakitan berbentuk revolver, 3 (tiga) butir peluru Cal.38, 5 (lima) buah anak kunci letter T, 1 (satu) buah gagang kunci letter T, 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisau”. pungkas Kapolsek Endang Sukmawijaya.

Ancaman hukuman bagi tersangka “RA” dikenakan pasal 55 subs 363 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7(tujuh) tahun penjara,dan kepada tersangka “CB” dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Th. 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20(dua puluh) tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Th. 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun, dan pasal 363 KUHPidana dengan pemberatan ancaman hukuman 9(sembilan) tahun penjara,serta kepada tersangka “R.H” dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Th. 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10(sepuluh) tahun dan pasal 363 KUHPidana dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9(sembilan) tahun.

Penulis : Tini

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH