UPAH MINIMUM KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NAIK 8,71 PERSEN

UPAH MINIMUM KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NAIK 8,71 PERSEN

Foto Disnakertrans Cilacap

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Gubernur Propinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan upah minimun di 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah tahun 2018 pada tanggal 21/11/2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cilacap Kosasih, S.Sos, M.Si mengatakan, keputusan Gubernur Jawa Tengah N0. 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima)Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah tahun 2018 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa tengah per tanggal 21 Nopember 2017, dan Keputusan ini akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2018.

“Cilacap termasuk 6 besar upah minimumnya di antara 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota, yang pertama Kota Semarang, kedua Kabupaten Demak, ketiga Kabupaten Kendal, keempat Kabupaten Semarang, kelima Kabupaten Kudus dan keenam Kabupaten Cilacap dengan jumlah besaran RP. 1.841,293,- atau naik sekitar 8,71 %”, diruang kerjanya Kosasih menyampaikan pada media ini, Rabu (22/11/2017).

BACA JUGA :   PLTU TIDAK HANYA PRO DENGAN TENAGA KERJA ASING TAPI KINI DEBU PLTU ANCAM KESEHATAN WARGA

Kosasih mempertegas, hari ini seluruh dinas kabupaten/kota se Jawa Tengah diundang ke Semarang untuk mengikuti sosialisasi UMK se Jawa Tengah dan setelah itu tentunya dalam beberapa hari ke depan kita sudah mengadakan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Kabupaten Cilacap.
“Dalam acara ini saya tidak ikut hadir karena ada tugas dinas yang sangat urgen, jadi saya hanya menugaskan kepala bidang dan kasi”, tandasnya.

Lanjutnya, ini adalah keputusan Gubernur yang harus ditaati oleh seluruh perusahaan, jadi seluruh perusahaan yang mempekerjakan wajib dan harus melaksanakan membayar upah sesuai UMK. UMK ini adalah batas minimum upah yang diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja dibawah satu tahun. Hal ini akan disosialikan, pertama tentang besarannya upah, kedua tentang berlakunya dan juga bagaimana menyikapinya.

BACA JUGA :   Vaksinasi Tahap II Digelar Oleh Kejaksaan Negeri Cilacap

Ini adalah Keputusan Gubernur, kami siap untuk mensosialisakan, dan ini sebuah norma bagi perusahaan-perusahaan untuk menjalankan. Kalau perusahaan tidak mau menjalankan keputusan 10 hari sebelum masa berlakunya harus mengajukan penangguhan kepada Gubernur, misal perusahaan A tidak mampu menjalankan upah sesuai UMK itu harus mengajukan penundaan penangguhan kepada Gubernur.

“Penangguhan itu sama saja sebetulnya karena di dalam materi penangguhan, kenapa dia melakukan penangguhan, mungkin karena kondisi keuangan bulan Januari belum bisa membayar tapi tetap dia harus menyatakan kesanggupannya kepada pemerintah kapan mulai bisa membayar” Ujarnya.  Yos.

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH