KASUS PEMBOBOLAN KASDA KABUPATEN CILACAP SIAP DISIDANGKAN

KASUS PEMBOBOLAN KASDA KABUPATEN CILACAP SIAP DISIDANGKAN

Cilacap,CitraNewsIndonesia – Kasus pembobolan KASDA Kabupaten Cilacap senilai Rp 10,8 Milyar, tersangka mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro & mantan Sekda Cilacap Drs. Sayyidi siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalango melalui Kasi Intel M. Arif Abdullah mengungkapkan, kasus Probo Yulastoro & mantan Sekda Cilacap Drs. Sayyidi siap disidangkan (P21).

“Tanggal 25-10-2017 agenda serah terima tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidang. Sekarang Probo & Sayyidi menjadi tahanan Penuntut Umum selama 20 hari’, kata Arif kepada media ini, Kamis (26/10/2017).

BACA JUGA :   Vaksinasi Tahap II Digelar Oleh Kejaksaan Negeri Cilacap

Lanjut Arif, dalam 20 hari ini agenda mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, kalau belum selesai bisa diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum. “Kita harapkan kecepatan kerja 20 hari waktu yang cukup untuk selesaikan dakwaan” paparnya.

Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro & mantan Sekda Cilacap Drs. Sayyidi sudah menjadi tahanan Kejari semenjak 28 Okteber 2017.

Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain selain dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara 10,8 M dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.

BACA JUGA :   ATAP GEDUNG UPT DINAS P & K DAYEUHLUHUR SAMPAI SAAT INI BELUM DIPERBAIKI

Dalam kasus bobolnya Kasda mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

penulis : Yos.

Facebook Comments
24
CILACAP HUKUM KRIMINAL JAWA TENGAH