BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Luncurkan Strategi Baru

BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Luncurkan Strategi Baru

Tangsel,Citranews.id– BPJS Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siapkan strategi baru dalam memperluasan cakupan kepesertaan BPJS dengan program menjemput bola yakni memberikan penawaran terhadap semua pihak instansi ketenagakerjaan yang belum mendaftarkan BPJS di wilayah Tangsel.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Ibka Saloma mengatakan, pelaksanaan akuisi tersebut sangat perlu dilakukan karena masih ada perusahaan di wilayah Tangsel yang belum mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hal tersebut sangat memprihatinkan karena berkaitan dengan hak normatif tenaga kerja dalam bekerja yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

“Melalui pelaksanaan program jemput bola ini diharapkan dapat mengguggah para pemilik usaha agar memiliki kesadaran akan pentingnya terlindungi dalam Program Jaminan Sosial di Indonesia, khususnya di wilayah Tangsel,” katanya.

BACA JUGA :   ONE NIGHT IN ALCATRAZ hadiahkan Korupsi Sampai Mati

Ibka juga menerangkan, pengusaha di wilayah Tangsel harus memiliki BPJS sesuai dengan Perda yang sudah ada, terhitung Maret 2017 sudah diterbitkan pula Surat Edaran Walikota Nomor : 048/908/Disnaker Tentang Wajib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Di Wilayah Kota Tangerang Selatan. Adanya surat Edaran ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja yang ada di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

“BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berupaya maksimal mungkin untuk selalu memberukan manfaat lebih kepada peserta selain manfaat yang telah ada di program saat ini yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya.

Ia menjelaskan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan sampai dengan Semester l Tahun 2017 telah mempunyai kepesertaan sebanyak 2.708 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 102.447 tenaga kerja, sementara perusahaan yang telah mendaftar di Semester l ini sebanyak 417 perusahaan dengan penambahan tenaga kerja sebanyak 16.468 tenaga kerja, sehingga pihaknya berharap di Semester ll ada peningkatan yang signifikan terhadap jumlah perusahaan yang mendaftar dan tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :   Kapolri Dampingi Wakil Presiden RI Memberikan Keynote Speaker Pada Seminar Sespimti Tahun 2019

“Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan perusahaan maupun ‘ tenaga kerjanya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai PP 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara pengenaan Sanksi Administratif bagi pemberi kerja,” tegasnya.(Rif).

Facebook Comments
TANGERANG SELATAN