Kejari Taput Musnahkan Barang Bukti

Sumut,Citranewsindonesia– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara
(Taput) memusnahkan dan mengeksekusi seluruh barang bukti perkara kasus
Tindak Pidana Umum yang terjadi sejak Agustus 2016 hingga Maret 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
 
Tapanuli utara, Hotma Tambunan melalui Kasi Intel Prabudi SH , Rabu
(5/4) mengatakan pemusnahan seluruh barang bukti, setelah penanganan
seluruh perkara dinyatakan inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini, agar tidak
disalahgunakan lagi terlebih seluruh barang bukti itu sudah tidak
dibutuhkan lagi sebagai barang bukti,” katanya.
Seluruh barang bukti Tidak Pidana Umum
yang terjadi sejak Agustus 2016 hingga Maret 2017 itu, narkoba jenis
sabu seberat 8,3 gram dan ganja 1.417, 65 gram. Senjata api, 15 bilah
parang, satu pisau kecil, sekop, satu potong kayu bulat, satu batu
padas, dan 27 unit hanphone.
Selanjutnya 248 lembar uang palsu (Upal)
nominal Rp20.000 dan 365 lembar Upal nominal Rp10.000. Buku tulis untuk
judi, 168 kartu domino dan 11 batang tanamana kopi, jeruk, tiung, pohon
aren, alpukat, pisang dan ubi kayu, Pemusnahan dilakukan dengan cara
membakar dan sebagian lagi dipukul dengan menggunakan martil (Yus).
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *