Ulasan Dari Advokat Indonesia Tentang Kasus MH Mapolsek Tigaraksa Kab. Tangerang

Tangerang,Citranewsindonesia–Inilah potret keadilan di Indonesia. Masih menjadi pertanyaan besar apakah rasa keadilan sudah menjadi hak setiap orang atau hanya menjadi milik sekelompok orang yang menilai bahwa diri mereka adalah keadilan dan menerapakan konsep keadilan dgn sewenang wenang atas nama perintah Undang Undang, yang mana kerap kali hanya menjadi tameng atas perbuatan. “mengadili” yang di lakukan. 
Sementara diatas semua itu hakikinya adalah Rasa Keadilan bagi masyarakat yg mana merupakan makna Keadilan itu sendiri, telah diartikan berbeda oleh para penyelenggara Keadilan agar tercapai rasa adil oleh masyarakat, menjadi tercapai rasa adil hanya bagi penyelenggara keadilan itu sendiri agar mereka tidak dikatakan tidak mampu dalam menegakkan keadilan sebagai penyelenggara Keadilan..
Dan semenjak saat itu konsep keadilan telah berubah makna dan tidak lagi menyentuh rasa Keadilan bagi Masyarakat, dan akhirnya bernama Ketidak Adilan. Ketidakadilan diatas Keadilan.
BACA JUGA :  Bentuk 1.500 Relawan Pemadam Kebakaran, Wali Kota Tangsel Benyamin Diberi Penghargaan oleh Kemendagri
Itu yg perlu dipahami terlebih dahulu, sebelum mengerti apa dan bagaimana cara menegakkan kembali setiap Ketidak Adilan yg terjadi dlm praktek penegakan hukum agar tercipta Keadilan, yaitu Rasa Adil dalam Masyarakat.. Oleh kelompok ataupun individu.
Dlm perkara diatas sdh dapat dikatakan polisi telah melakukan pelanggaran thd UU atau KUHAP dlm melakukan penahanan thd seseorang dgn kurangnya 2 alat bukti permulaan yg cukup utk menahan dan menjadikan status Tersangka kepada nya.
Namun sebelumnya tentu saja kt tdk boleh lupa alasan polisi utk menjadikan MH sbg target operasi..Kepolisian wajib menaati SOP dlm melakukan tugasnya,seperti penyelidikan sd penyidikan. Dan apabila ternyata tdk ada alasan dan bukti penyelidikan awal yg menyebabkan MH ditangkap dan ditahan, maka artinya polisi telah menetapkan status tersangka semena mena.
BACA JUGA :  Pola Asuh Anak Era Digital, Airin Tertarik Konsep “Sandwich Generation”
Mengapa hal2 seperti ini masih kerap terjadi dlm praktek penegakan hukum yaitu karena masih kurang nya pemahaman bagi setiap orang tentang pentingnya Penasihat Hukum bagi mrk yg sdg menjalani proses hukum. 
Dlm setiap negara tentu tak luput dari hal2 demikian dlm rangka penegakan hukum, maka sangat diperlukan penasihat hukum bagi mrk khususnya bagi MH diatas. Apabila hanya bertindak sendiri tanpa prosedur hukum yg berlaku hanya akan memperburuk keadaan, dgn asumsi polisi bhw keluarga MH hanya org yg Awam hukum dan semakin menjadi jadi pula pelanggaran terhadap hak2 MH sbg Tersangka.

Penulis : Agus Nurdianto

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *