BLHD Tangsel Tabrak PP Nomor 27/2012 Amdal Untuk Terbitkan IMB RS.IMC Bintaro

Tangsel,Citranewsindonesia- Lagi, Badan lingkungan hidup daerah
(BLHD) kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini telah menjadi dinas
lingkungan hidup daerah, kembali membuat keputusan yang kontroversial
dan sepihak, hingga membuat keresahan masyarakat kota Tangerang Selatan.
Setelah sebelumnya pada tahun 2016 phak BLHD kota Tangsel yang di pimpin DR Rahmad Salam,M.Si membuat
keputusan sepihak atas lolosnya Amdal apartemen The Ayoma dikelurahan
Rawa Buntu, Serpong, kini hal serupa terulang kembali.
Kali
ini keputusan sepihak dan kontroversial kembali dikeluarkan oleh dinas
lingkungan hidup daerah kota Tangsel, untuk meloloskan Amdal pembangunan
rumah sakit IMC Bintaro, Jombang, Tangerang Selatan tanpa melalui
proses penyusunan Amdal yang benar alias menabrak PP No.27/2012 tentang
Amdal.
Difasilitasi oleh Andi Patabay camat
Ciputat, kecamatan Ciputat menggelar mediasi dan dialog pada Jum’at
(10/03/2027) malam dengan pihak managemen RS.IMC Bintaro, warga
masyarakat perumahan Vila Bintaro Indah serta pihak pemkot Tangsel yang
dalam hal ini pihak dinas lingkungan hidup daerah yang berkompeten
mengeluarkan ijin Amdal lingkungan proyek rumah sakit IMC Bintaro.Tampak
hadir Muhammad Isa selaku kabid dinas lingkungan hidup daerah kota
Tangsel serta kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif beserta jajarannya.
Adalah
Jay dan Kualik selaku juru bicara, bersama puluhan warga perumahan Vila
Bintaro Indah dalam forum mediasi dan dialog tersebut mempertanyakan
keabsahan penerbitan IMB pembangunan rumah sakit IMC Bintaro yang telah
dikeluarkan oleh pihak BP2T atas rekomendasi lolosnya Amdal pihak BLHD.
“Bagaimana
mungkin kami warga Rt.05 di perumahan Vila Bintaro Indah yang terdampak
langsung oleh proyek pembangunan RS.IMC Bintaro, tidak pernah diajak
bicara dalam proses sosialisasi oleh pihak managemen IMC dan juga oleh
pihak BLHD, sementara warga Rt.01 yang lokasi jauh dari RS.IMC malah
yang diberikan sosialisasi dan itupun setelah kami cek berdasarkan KTP
yang ada, tak satupun warga Rt.01 yang ada dan pertemuan pada tahun 2014
yang lalu itu konteknya berbeda bukan masalah Amdal RS.IMC Bintaro, ”
tandas Jay mempertanyakan kepada Muhammad Isa selaku kabid Amdal BLHD.
Lebih
jauh, Jay menuding proses lolosnya Amdal pembangunan rumah sakit IMC
Bintaro adalah hanya akal-akalan sepihak saja dari Muhammad Isa selaku
pejabat yang bertanggung jawab dan menandatangani lolosnya Amdal
tersebut.
“Kami akan adukan kesewenang-wenangan
tindakan pak Muhammad Isa selaku pejabat penyelenggara pemerintahan
negara dan pelayan masyarakat yang telah bersikap dan bertindak tidak
patut, obyektif dan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pak Muhammad
Isa dalam memproses Amdal ini telah menabrak PP no.27/2012 dan kami
akan laporkan masalah ini kepada komisi Ombusmand. Jangan dikira kami
tidak mengerti dan paham bagaimana proses pembuatan Amdal. Di komplek
perumahan VBI ada dua orang kementerian lingkungan hidup yang juga paham
masalah proses penerbitan Amdal, ” tegasnya.
Sementara,
Muhammad Isa selaku kabid lingkungan hidup BLHD Tangsel dan pejabat
yang bertanggung jawab meloloskan proses Amdal mengaku bahwa, secara
administratif proses pengajuan Amdal rumah sakit IMC sudah lengkap dan
sah sesuai ketentuan.
“Berdasarkan
dokumen-dokumen yang saya terima, maka saya berpandangan bahwa secara
administratif, proses pengajuan Amdal rumah sakit IMC Bintaro sudah
lengkap, ” terangnya.
Saat dipertanyakan
bagaimana mungkin proses pengajuan Amdal rumah sakit IMC Bintaro
dikàtakan sudah lengkap, tapi proses sosialisasi kepada warga Rt.05 yang
terdampak langsung tidak pernah dilakukan, baik team yang ditunjuk
untuk melakukan sosialisasi maupun Muhammad Isa selaku kabid Amdal BLHD
mengakui kekeliruannya tersebut.
Atas dasar
kekeliruan yang dilakukan oleh pihak managemen rumah sakit IMC Bintaro,
Jombang maupun pihak BLHD, maka Kualik yang juga selaku juru bicara
warga perumahan VBI Jombang meminta kepada pihak BLHD untuk mencabut IMB
rumah sakit IMC yang sudah dikeluarkan serta menghentikan proses
pembangunan yang sudah berjalan dan meminta untuk dilakukan proses
pengajuan Amdal dari awal kembali untuk dicarikan solusi dan titik temu
yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.(BTL)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *