Kejaksaan Minta Oknum Jual Beli Jabatan Dihukum Berat

Kejaksaan Minta Oknum Jual Beli Jabatan Dihukum Berat

Agung Mohamad Rum Foto : Ist
Jakarta,Citranewsindonesia– Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum menyatakan proses promosi dan
mutasi pegawai Kejaksaan RI telah dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku di lingkungan Korp Adhyaksa. Untuk mengisi suatu jabatan,
seseorang akan diseleksi secara ketat melalui proses Rapat Pimpinan
(Rapim) yang kredibel. “Calon harus memenuhi syarat serta ketentuan
kepegawaian dan kepangkatan,” kata Kapuspenkum di Jakarta, Kamis
(26/1).        
Terkait pemberitaan yang menyebutkan
terdapat jual beli Jabatan di lingkungan Kejaksaan, Kapuspenkum
menyatakan bahwa hal itu tidak terkait institusi melainkan dilakukan
oleh oknum. Biasanya oknum tersebut menawarkan jalan pintas memperoleh
jabatan dengan meminta imbalan tertentu. “Apabila ada oknum nakal yang
nekad memperjual belikan jabatan, kami persilahkan pihak yang berwajib
untuk menindaklanjuti bahkan dihukum berat,” ujar Kapuspenkum.  
Pernyataan Kapuspenkum itu sejalan
dengan apa yang dikatakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada Rapat Kerja
Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen dan Pidana Khusus di Jakarta, Rabu
(22/9). Jaksa Agung mengatakan, akan menindak tegas jajarannya yang
melanggar aturan hukum. “Saya akan membela anggota saya yang benar. Tapi
yang salah ya salah, Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi apalagi
melindungi,” kata Jaksa Agung.
Secara internal Kejaksaan akan terus
meningkatkan pengawasan. Oknum yang diduga terlibat akan diperiksa oleh
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Korps Adhyaksa juga mengajak
masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan bila mengetahui adanya
penyimpangan ke Tim Saber Pungli Kejaksaan RI.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM,

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS