Tangerang,citranewsindonesia,-— Polsek Pagedangan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dijalan Raya Boulevard Utama BSD Serpong Kota Tangerang Selatan depa lampu merah MCD, Pada hari Jumat (10/02/2017) lalu.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering menjual dan memakai narkoba jenis ganja, dari hasil penangkapan dua orang tersebut dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastic warna hitam yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja Kering yang ada didalam tas. Jelas Waka Polres Tangsel, Kompol Bahctiar Alponso dalam press release yang digelar di Kantor Polsek Pagedangan Tangsel, Senin (13/2/2017).
Tertangkapnya kedua pelaku membuat pihak Polsek Pagedangan melakukan penyelidikan lebih dalam. Alhasail, polisi mendapati barang bukti milik pelaku di daerah Bekasi yang diedarkan di Tangsel.
“Diketahui pelaku berinisial MA (30) dan BI (33) pelaku yang yang telah diamankan dilanjutkan pengembangan dan ternyata setelah ditelusuri, pelaku berasal dari Bekasi dan pihak kepolisian melakukan pengecekan di kediaman pelaku, namun setelah ditelusuri ulang ternyata pelaku menyimpan barang terlarang di kontrakannya yang berada di daerah Tambun, Bekasi,”
Selain para tersangka turut diamankan juga barang bukti berupa 90 butir pil/tablet ekstasi warna coklat, satu plastik bening sabu seberat 89 gram, 9 bungkus plastik bening sabu seberat 85 gram, 446 gram daun ganja kering, satu buah timbangan elektrik, dua buah Handphone, dua ample ganja kering dalam bungkus rokok Dunhil seberat 11 gram, 31 gram daun ganja kering dalam plastik hitam, dan sebuah tas slempang.
Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider, pasal 111 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga seumur hidup. (Dede Richal)
Facebook Comments