Tjahjo Kumolo : Hati-hati Dalam Sebarkan Informasi

Tjahjo Kumolo : Hati-hati Dalam Sebarkan Informasi

JAKARTA,CitranewsIndonesia – Kementerian Kominikasi dan Informatika telah menghapus 800
ribu situs yang bersifat fitnah dan menyebarkan berita bohong. Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar jajaran lebih
berhati-hati dalam menyebarkan berbagai informasi dalam bentuk sms atau
whatsapp yang sifatnya tidak jelas.
“Ini yang harus diperhatikan.
Harus bisa memilah informasi mana yang fitnah dan mana yang kritik
membangun, mana yang saran, kita harus bisa memilahnya,” kata Mendagri
Tjahjo saat menjadi inspektur upacara di Kantor Kemendagri, Senin
(16/01/2017).
Ia mengingatkan, negara ini adalah negara demokratis.
Negara yang terbuka, bebas mengeluarkan pendapat serta kritik, serta
saran, baik di lingkungan Kemendagri maupun daerah. Tapi informasin
tersebut tanpa adanya fitnah atau berita hujatan.
“Jangan kita
menghina, menghujat apalagi menghina lambang negara, ada aturan hukum
yang bisa menjerat kita, kita harus hati-hati mencerna berbagai macam
berita,” ujar dia.
Sekarang kebebasan ini sudah semakin bebas,
Tjahjo mengatakan, dirinya meminta biro umum untuk memprotes, atau
menuduh Kemendagri dalam dugaan masalah mutasi jabatan yang mencapai Rp
35 triliun. Hal ini dianggap menganggu harga diri Kemendagri.
“Soal
ada daerah tingkat II tingkat I yang tertangkap tangan melakukan jual
beli jabatan itu tidak bisa diukur, kami protes bahwa dikatakan
kemendagri baik pusat dan daerah ada indikasi pungutan mencapai 35
triliun,” ujar dia.
Tjahjo minta datanya dan buktinya karena
dirinya yakin kalau pada prinsipnya pemerintah ingin membangun birokrasi
yang bersih. Tanpa ada pemerasan dalam bentuk apapun, sanksinya tegas.
“ini
yang kami sesalkan, yang beberapa hari ini muncul di berbagai media
nasional, bahwa pemerintah pusat dan daerah terindikasikan oleh 35
triliun rupiah, ini jumlah yang besar, daerahnya mana? Sebutkan , siapa
orangnya? Ini menyangkut kehormatan dan harga diri kemendagri,” ujar
Tjahjo.(Puspen)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS