Pajak IMB Tangsel Bocor Oleh Oknum Wajib Pajak

Tangsel,Citranewsindonesia–Situasi ekonomi nasional yang sedang
kurang baik perkembangannya saat ini dan berdampak pada penerimaan
pemasukkan kas daerah (APBD) Kota Tangsel Selatan tahun 2016,ternyata
kurang disikapi dengan baik oleh oknum pegawai PNS disalah satu dinas
terkait.Seperti yang ditemukan dilapangan oleh beberapa awak media pada
Selasa (20/12/2016).

Di Kampung Kelapa Dua,Rt.02/03, Kelurahan Babakan,Kecamatan
Setu,Tangerang Selatan, ditemukan pembangunan rumah kost-kostsan yang
dilakukan oleh seorang PNS pada dinas tertentu di Tangsel,tanpa
dilengkapi dengan dokumen persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB).
 
Tindakan pegawai oknum PNS Tangsel tersebut, sudah barang tentu
menyalahi Peraturan daerah (Perda) Tangsel no.5 Tahun 2013 tentang
persyaratan mendirikan bangunan dan juga sangat merugikan pihak Pemkot
Tangsel itu sendiri yang saat ini sedang mengalami kesulitan dalam
penyerapan pemasukan kas APBD daerah dari sektor pajak yang sangat
diandalkan yaitu pajak IMB akibat pelambatan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Jelang UMK Tangsel 2020 4,1jt Sejumlah Pengusaha Gulung Tikar

Menurut Adim pelaksana pembangunan kost-kostsan tersebut,pihaknya hanya
sebagai pelaksana pembangunan saja dilapangan,dan tidak tahu menahu
untuk masalah perijinan seperti IMB dan lainnya.

BACA JUGA :  Polda Banten Hadiri Puncak Peringatan HANI Tahun 2021

“Saya tidak tahu masalah IMB nya mas,sayakan cuma pelaksana pembangunan
kost-kostsan ini saja.Silahkan ditanyakan langsung saja kepada
pemiliknya yang bekerja di dinas tersebut,” tandasnya.(BTL)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *