Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU
No 32/2004,yang mengatur pemerintah kabupaten/kota hanya menangani
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja, sementara
untuk sekolah tingkat SMA dan SMK yang kewenanganya diambil alih oleh
Pemerintahan provinsi ternyata mulai menuai kritikan dan dianggap kurang
baik bagi kepentingan para siswa.
Seperti sekolah SMA dan SMK di Tangerang Selatan,Walikota Tangsel Airin
Rachmi Diany yang rencanya akan menggratiskan biaya SPP mulai tahun
2016,akan tetapi karena sesuai kebijakan Undang-Undang (UU) No 23/2014
tentang Pemerintahan Daerah,kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan SMK
diambil alih oleh pemerintahan provinsi maka rencana Walikota Tangsel
tersebut batal dilakukan.
hingga kini tetap memberlakukan pungutan biaya SPP sebesar Rp.200.000;
(dua ratus ribu rupiah) perbulan kepada para siswa SMA dan SMK se
provinsi Banten..
Mathoda kepala dinas Pendidikan Kota Tangsel saat dikonfirmasi oleh reporter citranewsindonesia.com
di RM.Telaga Seafood BSD dalam sebuah acara koordinasi lurah dan camat
se Tangsel pada Kamis (10/11/2016) siang,mengharapkan serta menghimbau
kepada pemerintah provinsi Banten,untuk dapat mengalokasikan dana
anggaran pendidikan agar biaya SPP sekolah tingkat SMA dan SMK dapat
dihapuskan.
“Kami dari dinas pendidikan kota Tangsel mengharapkan dan menghimbau
kepada pihak dinas pendidikan provinsi Banten,untuk dapat memperjuangkan
pengalokasian anggaran pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK,agar
pungutan iuaran SPP dapat segera dihapuskan sebagaimana yang awalnya
akan diterapkan di Tangerang Selatan,” imbuhnya.
Sementara Heni Utami (36 tahun) warga Paku Jaya,Serpong Utara,Tangsel,
mengkritik pihak dinas pendidikan provinsi Banten yang masih menarik
iuran bulanan kepada para siswa sekolah lanjutan tingkat SMA dan SMK.
“Buat apa kami mendidik anak-anak kami supaya jadi pintar dan dapat
masuk ke sekolah negeri kalau masih disuruh bayar juga uang SPP ?.
Mendingan ngak usah pintar dan cape-cape rajin belajar kalau tetap aja
diminta bayaran uang SPP, kayak masuk sekolah swasta aja kagak ada
bedanya,” tandas Heni Utami geram.(BTL)