PPNS Tangsel Sosialisasikan Keberadaan Terhadap SKPD dan Pelaku Usaha

Tangsel,citranewsindonesia,— Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar di Aula Pemkot Tangsel,  Ciputat pada Senin,  (07/11/2016). Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari para pelaku usaha dan perwakilan SKPD Tangsel.
Kegiatan ini bertujuan untuk lebih memasyarakatkan informasi mengenai penegakan perda yang dilakukan oleh PPNS.  Sekaligus menjelaskan peran PPNS di Tangsel. “Saat ini masih banyak yang belum mengetahui bahwa di Tangsel memiliki PPNS. Baik itu pelaku usaha, pegawai SKPD maupun masyarakat pada umumnya,” ungkap Muhdini, salah satu PPNS di Tangsel. 

Padahal keberadaan PPNS ini cukup penting,  karena bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah. Makanya kata Muhdini,  PPNS ini harus lebih dikenalkan kepada masyarakat luas agar lebih diketahui keberadaanya.
“SKPD ini kan melakukan pelayanan pada masyarakat,  nantinya diharapkan mereka bisa memberikan informasi mengenai PPNS pada masyarakat, ” jelasnya. 
Hal ini perlu diketahui masyarakat maupun pelaku usaha.  Ditakutkan nantinya ada oknum yang berpura-pura sebagai PPNS dan melakukan penipuan pada pelaku usaha. 
“Makanya di sini kami memberitahu apa saja tugas pokok dan fungsi PPNS yang sebetulnya. Apalagi pengusaha adalah pelaku langsung, jadi perlu tahu di saat kita melakukan razia maupun monitoring,” pungkasnya.  .
Di Tangsel terdapat 25 anggota PPNS yang terdiri dari berbagai SKPD.  Masing-masing perwakilan bertugas untuk melakukan penyidikan di SKPD nya sendiri. “Diharapkan ke depan seluruh SKPD memiliki perwakilan untuk menjadi PPNS,” paparnya. 

Kepala Satpol PP Tangerang Selatan Azhar Syam’un menjelaskan bahwa PPNS ini fungsinya adalah menegakkan perda yang ada di Tangsel.  Namun yang terpenting adalah pelaku usaha bisa mengikuti aturan dan ketentuan yang ada di Tangsel. 

“Sehingga tidak terjadi pelanggaran perda dan ikut membantu menciptakan iklim usaha yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami minta pelaku usaha dapat mengurus perijinan yang ada dan jangan langgar ijin tersebut, ” paparnya. (Red)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *