Pelaku Usaha IKM Diberikan Pelatihan Tentang Laporan Perusahaan

Tangsel,citranewsindonesia,— Pemerintah Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel berikan
pelatihan tentang bagai mana melakukan pengisian informasi industri yang ada di
Kota Tangsel kepada Para pelaku perusahaan Industri Kecil dan Menengah (IKM)
yang ada di Tangerang Selatan.
Pada
sosialisai yang diadakan di Rumah Makan (RM) Pondok Kemangi, BSD Serpong, turut
hadir Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Tangsel Ferry Payacun, Kasat Intel
Polres Tangsel AKP Gungun Gunari kasat intel polres tangsel dan perwakilan dari
pelaku pengusahan industri kecil dan menengah se-Kota Tangerang Selatan.
Kabid
Perindustrian Tangsel Ferry Payacun mengatakan, Dalam hal ini Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Tangsel melakukan sosialisasi tentang petunjuk
pengisian informasi pada pelaku industri kecil dan menengah yang ada di
Tangerang Selatan.
“Sebab
Formulir pelaporan wajib disampaikan perusahaan yang memiliki ijin Tanda Daftar
Industri (TDI) kepada Dinas untuk disampaikan kepada Kementerian,” Jelasnya,
Selasa (04/10/2016).
Menurut
Ferry, kegiatan ini sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang
perindustrian dan Peraturan menteri perindustri no 41 tahun 2008 pasal 37 ayat
1, dan Pasal 50 ayat 1 dan 2.
Faktanya
terjadi saat ini dilapangan banyak perusahaan yang melakukan kewajiban yaitu
laporan hasil produksinys dan ini saya anggap masih kurangnya sosialisasi dari
Dinas selain itu masih kurangnya kesadaran dari pengusaha untuk melakukan
pelaporan.
“Bukan
hanya itu kedepan pada Tahun 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan
membuat sistem informasi untuk dilaporkan kepada Kementerian. Karena mereka
juga butuh laporan dari para IKM yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Ferry
juga menjelaskan, Sosialisasi sistem informasi telah diamanatkan UU No 3 tahun
2014 bagi setiap perusan wajib melaporkan prodak hasil industri dan juga
pemasarannya.
“Mereka
wajib membuat laporan setahun 2 kali, pertama pada tanggal 31 Juli paling
lambat dan semester kedua paling lambat 31 Januari tahun berikutnya dan jika
tidak melakukan laporan maka itu disebut Ilegal,” katanya.

“Setiap
laporan itu nantinya akan dipromosikan agar jangan sampai ada produksi tanpa
ijin edar supaya tidak terjadi pelanggaran hukum UU no 8 tentang perlindungan
konsumen,” pungkasnya. (Dede
Richal)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *