BIROKRASI YANG MENUNDA WAKTU SARAT KKN

BIROKRASI YANG MENUNDA WAKTU SARAT KKN

Jakarta, Citra News
Indonesia
Kinerja para SKPD harus melalui
peraturan dan perundang undangan yang berlaku di setiap daerah dan Negara
Republik Indonesia.  Program perencanaan
pembangunan yang diatur oleh peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam perencanaan pembangunan
harus menganggarkan dana pemerintah dan Negara atau yang disebut APBD atau
APBN.
Kemudian dalam pelaksanaan
perencanaan pembangunan  harus melalui
tingkat administrasi yang mendata masuk dan keluarnya anggaran tersebut. Perihal
masuk dan keluarnya anggaran tersebut harus diawasi sesuai dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Program pembangunan di pemerintah
provinsi DKI Jakarta yang menganggarkan dana APBD agar pelaksanaan pembangunan
berjalan dengan baik sesuai prosedur yang ditetapkan. Seperti di kelurahan
Balekambang dan kelurahan Tengah kecamatan Kramat Jati  yang siap menjalankan programnya. Namun dalam
pelaksanaan programnya harus tertera PPBJ yang syah dan telah ditunjuk oleh
pemprov DKI melalui walikota Jakarta Timur. Sampai saat ini kelurahan balekambang
dan Tengah belum ada PPBJ nya.
Menurut lurah Tengah (Tarmiji)
kami belum siap menjalankan karena belum adanya PPBJ yang ditunjuk, berbeda
dengan lurah Balekambang (Mintarsih) bahwa kami sudah melaksanakan program
tersebut oleh PPTK kami untuk kepentingan masyarakat. Menurut Retno Kasie PrasumLH
kelurahan Balekambang untuk program PPSU telah dijalankan dengan program
Swakelola.
Transparansi dari Undang undang
No 17 Tahun 2003, Undang undang No. 25 Tahun 2004 dan Undang undang No. 1 Tahun
2004 didalam tubuh kelurahan Balekambang dan Tengah harus lebih dijelaskan
secara Transparan agar Keterbukaan Informasi Publik dijalankan. (Team)
Facebook Comments
DKI JAKARTA NEWS