Jakarta, Citra News Indonesia
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup(perintah dan larangan – larangan) yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut menimbulkan
tindakan oleh pemerintah / penguasa. Semua yang ada di negara ini dilindungi
oleh aturan yang disebut hukum. Seperti tata tertib kepemilikan tanah di Negara
ini, ada tanah milik rakyat dan ada tanah yang dikuasai Negara.
adalah himpunan petunjuk hidup(perintah dan larangan – larangan) yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut menimbulkan
tindakan oleh pemerintah / penguasa. Semua yang ada di negara ini dilindungi
oleh aturan yang disebut hukum. Seperti tata tertib kepemilikan tanah di Negara
ini, ada tanah milik rakyat dan ada tanah yang dikuasai Negara.
Tanah Negara adalah tanah yang tidak atau belum
di haki dengan hak-hak perorangan dan di kuasai penuh oleh negara.Tanah Negara
adalah semua tanah yang bebas sama sekali dari pada hak seseorang (baik yang
berdasar atas hukum adat asli Indonesia, maupun yang berdasar atas hukum barat)
dan dianggap menjadi “vrij landsdomain” kemudian tanah-tanah tersebut dimiliki
dan dikuasai penuh oleh negara.
di haki dengan hak-hak perorangan dan di kuasai penuh oleh negara.Tanah Negara
adalah semua tanah yang bebas sama sekali dari pada hak seseorang (baik yang
berdasar atas hukum adat asli Indonesia, maupun yang berdasar atas hukum barat)
dan dianggap menjadi “vrij landsdomain” kemudian tanah-tanah tersebut dimiliki
dan dikuasai penuh oleh negara.
Didalam UU No. 7 tahun 1958, tentang peralihan
tugas dan wewenang agraria, adalah merupakan peraturan perundangan awal
kemerdekaan yang mengatur pelimpahan wewenang kementerian agraria. Di dalamnya
disebutkan : Tugas dan wewenang yang menurut peraturan2 undang-undang dan
ketentuan2 tata usaha yang tercantum dalam daftar lampiran dari undang undang
ini diberikan kepada: a. Gubernur jenderal, direktur van Binnenlands Bestuur
dan Menteri Dalam negeri; b. Hoofd van Gewestelijk bestuur, gubernur, residen,
Hoofd van Plaatselijk Bestuur, bupati, walikota, wedana,dan pejabat2
pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang yang menurut sesuatu peraturan
atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa;
dengan berlakunya undang-undang ini beralih kepada menteri agraria. Tanah
tersebut tetap berada dalam pengaturan penguasaan Negara.
tugas dan wewenang agraria, adalah merupakan peraturan perundangan awal
kemerdekaan yang mengatur pelimpahan wewenang kementerian agraria. Di dalamnya
disebutkan : Tugas dan wewenang yang menurut peraturan2 undang-undang dan
ketentuan2 tata usaha yang tercantum dalam daftar lampiran dari undang undang
ini diberikan kepada: a. Gubernur jenderal, direktur van Binnenlands Bestuur
dan Menteri Dalam negeri; b. Hoofd van Gewestelijk bestuur, gubernur, residen,
Hoofd van Plaatselijk Bestuur, bupati, walikota, wedana,dan pejabat2
pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang yang menurut sesuatu peraturan
atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan penguasa;
dengan berlakunya undang-undang ini beralih kepada menteri agraria. Tanah
tersebut tetap berada dalam pengaturan penguasaan Negara.
Barang milik negara/daerah
(BMN/BMD) dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan
menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang ada di
kementerian/lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab
kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas
pada pemda adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan
menggunaan barang milik negara/daerah dimaksud. Pengguna barang dapat menunjuk
kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D. Asas-asas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional,
kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), efisiensi akuntabilitas publik,
dan kepastian nilai.
(BMN/BMD) dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan
menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang ada di
kementerian/lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab
kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas
pada pemda adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan
menggunaan barang milik negara/daerah dimaksud. Pengguna barang dapat menunjuk
kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D. Asas-asas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional,
kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), efisiensi akuntabilitas publik,
dan kepastian nilai.
Seperti
lahan di Jl. SMPN 26 dan Jl. Mangga Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat
Jati Kota Administrasi Jakarta Timur. Di
lahan tersebut sudah ada Papan Informasi tentang lahan yang sudah dikuasi oleh
pemerintah daerah dengan luas 5.780 m2 yang ditanamkan papan tersebut pada
tanggal Februari 2016 di Jl. SMPN 126
dan Jl. Mangga dengan luas 15.078 m2 . Inilah barang milik
Negara/daerah(BMN/BMD).
lahan di Jl. SMPN 26 dan Jl. Mangga Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat
Jati Kota Administrasi Jakarta Timur. Di
lahan tersebut sudah ada Papan Informasi tentang lahan yang sudah dikuasi oleh
pemerintah daerah dengan luas 5.780 m2 yang ditanamkan papan tersebut pada
tanggal Februari 2016 di Jl. SMPN 126
dan Jl. Mangga dengan luas 15.078 m2 . Inilah barang milik
Negara/daerah(BMN/BMD).
Namun dilahan tersebut masih
dikuasai oleh perorangan, bahkan lahan tersebut dimanfaatkan menjadi lahan
produktif, seperti disewakan kepada pihak lain oleh pengelola untuk
pemancingan. Padahal secara umum dan pihak kelurahan Batu Ampar sudah
mengetahui sewa menyewa tersebut sebelum dan setelah dipasang papan pemerintah.
Namun belum ada tindakan pelaporan dari pihak kelurahan kepada tingkat atas
agar ada realisasi ketegasan hukum.( Team )
dikuasai oleh perorangan, bahkan lahan tersebut dimanfaatkan menjadi lahan
produktif, seperti disewakan kepada pihak lain oleh pengelola untuk
pemancingan. Padahal secara umum dan pihak kelurahan Batu Ampar sudah
mengetahui sewa menyewa tersebut sebelum dan setelah dipasang papan pemerintah.
Namun belum ada tindakan pelaporan dari pihak kelurahan kepada tingkat atas
agar ada realisasi ketegasan hukum.( Team )
Facebook Comments
