
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Paska Rehabilitasi BNNP Prov Banten Teguh Setiawan, Kabagbinops Ditres Narkoba Polda Banten AKBP Agus Yulianto, Sekretaris umum MUI Prov Banten Drs. H. Zakaria, Kesbangpol Prov Banten Hedi Utomo, Kabid pelayanan kesehatan Dinkes Prov Banten Wahyu Santoso Wibowo, LSM AZNO TEAM Abdul Haris dan peserta seminar.
Kepala seksi paska rehabilitasi Prov Banten Teguh Setiawan dalam sambutannya mengatakan penyebaran narkoba saat ini bukan lagi pada tataran Nasional tetapi sudah sampai pada tataran lokal khususnya di Prov Banten penyebaran narkoba ini hampir merata di tiap daerah dan bagaimanapun ini merupakan upaya kita bersama dalam memberantas peredarannya. Selain itu kata dia dengan jumlah penduduk 4,2 Juta Jiwa dan 2,2% dari Total jumlah Penduduk Banten -+ 1700 adalah pengguna. Hal ini menggambarkan kebutuhan akan narkoba cukup besar.” dan hampir Seluruh wilayah di Prov Banten terdapat penyalahgunaan narkoba ,sasarannya buka lagi para remaja dan orang dewasa, namun sudah merambah hingga tingkat sekolah Dasar (SD),”ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kabagbinops Ditres narkoba Polda Banten AKBP Agus Yulianto permasalahan yang sangat serius diberbagai negara diseluruh dunia tak terkecuali di Indonesia,mungkin kita sudah sering mengetahui dari berbagai media informasi telah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik,koran maupun kita lihat sendiri.sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat di Indonesia,tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut dan bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.Oleh karena itu, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika adalah tugas, tanggung jawab dan musuh kita bersama. “Untuk lebih efektif implementasi Program P4GN di lembaga pendidikan, disarankan untuk melakukan riset awal secara komprehenship mengenai permasalahan penyalahguna narkoba di kalangan pelajar. Dan hasil riset tersebut dijadikan payung dalam berbagai kegiatan P4GN berikutnya,” tambahnya.
“kegiatan seminar ini diharapakan para tenaga pengajar/pendidik, mahsiswa, pelajar dan ormas memiliki pengetahuan, paham, dan sadar akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan juga memiliki kemampuan untuk memberikan pemahaman kepada rekannya tentang Bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(Dede Richal/Tris)
Facebook Comments