Kenalan Lewat FB Gadis Di Bawah Umur Disetubuhi Kenalannya

Tangsel,CitranewsIndonesia— Ini menjadi pelajaran yang sangat penting
kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan putra-putrinya. 
Berawal dari perkenalan melalui media sosial ( FB ) AR (16 tahun) warga
Kecamatan Cisauk,Tangsel harus kehilangan kesuciannya setelah di renggut
oleh kenalannya dari medsos yaitu saudara AD (19 tahun) warga Kelurahan
Tajur, Kecamatan Ciledug,Kota Tangerang.

Setelah menerima laporan dari BS orang tua korban pada tanggal 1 Juni
2016,Polisi Sektor (Polsek) Cisauk berhasil menangkap tersangka AD (19
tahun) yang diduga membawa kabur serta melakukan persetubuhan anak
perempuan di bawah umur. 

Tersangka AD mengaku mengenal korban AR (16
tahun) lewat media sosial Facebook (FB) selama 8 bulan.‬

‪Kapolsek Cisauk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Army Sevtiansyah mengatakan
awalnya BS orang tua korban melapor ke polsek bahwa anaknya tidak
pulang selama 5 hari.‬

BACA JUGA :   Satpol PP dan Dishub Lakukan Penyegelan Parkir Malibu

‪”Setelah dilakukan penyelidikan serta pencarian pada tanggal 30 Mei
2016 sekitar pukul 14.00, AR ditemukan di dalam warnet milik tersangka
(AD), kemudian AR di jemput serta dibawa ke polsek cisauk,” tutur Army
Sevtiansyah dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolsek Cisauk,
Senin (01/08/16).‬

‪Orang tua korban meminta ke pihak polsek Cisauk untuk melakukan visum kebidanan di RSU Kota Tangsel.‬

Setelah dilakukan visum, lanjut Army, berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap korban AR terdapat luka robekan pada selaput kemaluannya.‬

‪”Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban dan
juga keterangan tersangka dikuatkan dengan bukti-bukti bahwa benar
terjadi persetubuhan sebanyak 5 sampai 10 kali di kampung Duren
Sawit,Kelurahan Tajur,Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ” terang Army
Sevtiansyah menerangkan.

BACA JUGA :   Tangsel Masuk Penilaian Kota Layak Anak

‪Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah baju
kaos warna biru milik korban dan hasil visum et repertum dari RSU Kota
Tangsel dengan nomor : 445.17/04.06/RSU/ Yanmed tertanggal 4 Juni 2016
dengan hasil terdapat luka robekan lama di selaput dara milik korban
(AR).‬

‪Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 ayat 2 UU No 35
tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15
tahun penjara,pungkasnya. ( BTL )

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH